Rabu, 29 Desember 2010

Koperasi Sebagai Soko Guru

Koperasi berasal dari kata Latin: CUM yang berarti dengan ‘dengan’ dan OPERASI yang berarti ‘bekerja’. dari kedua kta ini maka dapat ditarik pengertian koperasi berarti bekerja dengan orang-orang lain, atau bekerja bersama-sama dengan orang-orang lain untuk mencapai suatu tujuan atau hasil tertentu.
Ada dua macam koperasi:
1. Koperasi sosial: dilakukan berdasarkan sikap tolong-menolong untuk kepentingan pribadi maupun bersama
2. Koperasi Ekonomi: bertujuan untuk memenuhi kebutuhan barang dan jasa.

Di indonesia pada zaman orde Baru, koperasi diatur dalam:
a. UUD 1945 pasal 33
b. UU.No.12 tahun 1967
c. Instruksi Presiden RI. No. 2 tahun 1978
d. TAP MPR no.II 1983 (bab 3 huruf A no.14 dan huruf D no.30, ekonomi, no.8)
e. Lain-lain peraturan atau keputusan-keputusan yang erat hubungannya dengan berkoperasian.
Dalam penjelasan UUD pasal 33, dikemukakan bahwa asas yang dimiliki koperasi:
a. Demokrasi
b. Kekeluargaan
c. Kebersamaan
d. Keadilan sosial

Koperasi Indonesia berdasarkan UU pokok perkoperasian tahun 1967: “Pemanfaatan kekayaan alam tersebut oleh rakyat Indonesia diselenggarakan dengan susunan ekonomi atas asas kekeluargaan dan kegotongroyongan.”

Dalam UU no. 12 tahun 1967 diatur menegnai:

1. Landasan Koperasi:

Secara implisit disebutkan dalam BAB II pasal 2 ayat 1 mengenai landasan idiil koperasi Indonesia adalah Pancasila. Pasal 2 ayat 2 mengenai landasan struktural koperasi Indonesia adalah UUD 1945 dan landasan gerakkanya adalah pasal 33 ayat (1) UUD 1945 beserta penjelasannya. Pasal 2 ayat 3 mengenai landasan mental koperasi Indoensia adalah setia kawan dan kesadaran pribadi.

2. Pengertian dan Fungsi Koperasi

Koperasi Indonesia adalah kumpulan dari orang yang sebagai manusia secara bersama-sama bergotong royong berdasarkan persamaan, bekerja untuk memajukan kepentingan-kepentingan ekonomi mereka dan kepentingan masyarakat. Sementara fungsi koperasi sebagaimana dalam pasal 4 UU no. 12 tahun 1967:

a. alat perjuangan ekonomi untuk mempertinggi kesejhateraan rakyat

b. Alat pendemokrasian eknomi nasional

c. Sebagai salah satu urat nadi perekonomian bangsa Indonesia

d. Alat pembina insan masyarakat untuk memperkokoh kedudukan eknomi bangsa Indonesia serta bersatu dalam mengatur tata laksana perekonomian rakyat.

MASALAH PERKOPERASIAN DI INDONESIA

Ada tiga pandangan yang berbeda di kalangan masyarakat mengenai eksistensi koperasi dalam sistem ekonomi di Indonesia, mengkaji ulang apakah koperasi masih perlu dipertahankan eksistensinya dalam kegiatan ekonomi. Bagi yang ingin mempertahankan, alasan sederhana dikemukakan supaya tidak dianggap menyeleng dari UUD 1945. Ketiga pandangan tersebut sedikit banyaknya mempengaruhi arah perubahan pandangan dan permasalahan koperasi Indonesia, baik secara makro (ekonomi politik) maupun secara mikro eknomi.

a. Koperasi dan kontradiksi perekonomian Indonesia

Para founding fathers ketika mendirikan negara Indonesia mempunyai mimpi supaya negara ini menjamin hajat hidup orang banyak dan diusahakan secara bersama-sama. Hal ini tidak mengherankan sebab pemikiran dan gerakkan sosialisme saat itu menjadi trend untuk melawan pengusaha kapitalis dan kolonialis yang dianggap membawa penderitaan di kalangan buruh, tani dan rakyat kecil lainnya. Jelas bahwa cita-cita mendirikan Indonesia untuk kemakmuran semua orang dengan usaha yang diusahakan secara bersama-sama; “koperasi.” Kemudian dalam penjelasan pasal 33 UUD 1945 disebutkan, “…Kemakmuran masyarakatlah yang diutamakan, bukan kemakmuran orang-orang, Sebab itu perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan. Banngun perusahaan yang sesuai dengan itu adalah koperasi.”

b. Koperasi dalam dualisme Perkonomian Indonesia

Muhamat Hatta (1963), sosialisme Indonesia timbul karena tiga faktor: pertama, sosialisme timbul suruhan agama. Etik agama yang menghendaki persaudaraan dan tolong-menolong antara sesama manusia dalam pergaulan hidup, mendorong orang ke sosialisme. Kemudian persamaan keadilan yang mengerakkan jiwa berontak terhadap kesengsaraan hidup dalam masyarakat, perbedaan mencolok antara kaya dan miskin menimbulkan konspirasi lahirnya sosialisme dalam kalbu manusia. Jadi sosialisme Indonesia muncul dari nilai-nilai agamawi terlepas dari marxisme. Sosialisme disini tidak bisa diartikan dengan dialektika, tetpi sebagai tuntutan hati nurani, sebagai pergaulan hidup yang menjamin kamakmuran bagi semua orang, memberikan kesejahteraan yang merata, bebas dari segala penindasan. Kedua, sosialisme Indonesia merupakan ekspresi dari jiwa yang memberontak untuk memperoleh perlakuan yang sangat tidak adil dan manusiawi dari si penjajah dan kelompok pro penjajah. Maka awal teks UUD 1945 dikatakan bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu adalah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan. Selanjutnya dalam teks UUD 1945 disebutkan lagi, “…mengantarkan rakyat Indonesia ke pintu gerbang kemerdekaan Negera Indonesia, yang merrdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.” Ketiga, para pemimpin Indonesia yang tidak menerima marxisme sebagai pandangan yang berdasarkan materialisme, mencari sumber-sumber sosialisme dalam masyarakat sendiri. Bagi mereka, sosialisme adalah sebuah tuntutan jiwa, kemauan untuk mendirikan sebuah negara yang adil dan makmur bebas dari segala penindasan. Dan agama menambah penerapannya. Meskipun dalam ekonomi modern gejala individualisme berjalan, tetapi ini tidak dapat menlenyapkan kolketvitas (gotong royong dan kebersamaan). Jadi dasar ekonomi Indonesia adalah sosialisme yang berorientasi kepada: Ketuhanan Yang Maha Esa (adanya kode etik dan moral agama, bukannya materialisme); kemanusiaan yang adil dan beradab (tidak mengenal pemerasaan/eksploitasi maqnusiaia), persatuan (kekeluargaan, keberssamaan, nasionalisme dan patriotisme ekonomi), kerakyatan (mengutamakan ekonomi rakyat yang mengatur hajat hidup orang benyak), serta keadilan sosial (persamaan, kemakmuran masyarakat yang utama, bukan kemakmuran orang-orang tertentu).

Founding fathers dalam kelanjutan pemerintahan orde baru ternyata tidak sesuai dengan fungsi dan tujuan ekonomi kerakyatan tersebut. Koperasi diganti dengan kapitalistik perkoncoan, patronasi bisnis yang lebih jahat dari Marxisme dan Leninsme. Praktek koprupsi, nepotisme, kolusi, merubah seluruh tatanan perekonomian yang sudah dimimpikan oleh founding fathers. Koperasi akhirnya dimarjinalkan oleh penguasa ORDE BARU. Bahkan Koperasi menjadi alat politik, banyak KUD yang didirikan tetapi tidak ada yang memberikan manfaat kesejahteraan bersama. Dan inilah yang menjadi dualisme sistem perekonomian di Indonesia.