Selasa, 24 April 2012

Mengapa Investasi Tanah Begitu Diminati?

Di tengah perkembangan property yang sangat pesat saat ini, semakin banyak investor yang tidak melewatkan kesempatan membeli tanah. Pasalnya, investasi satu ini tidak akan pernah merugi lantaran harganya cukup menggiurkan. Mengutip dari tulisan “Rahasi Menjadi Miliarder Properti “ karya Penangian Simanungkalit, tanah sebagai investasi jangka panjang diakui sangat prospektif. Harga tanah tidak pernah turun. Bahkan, tanpa ada pengolahan sekalipun investor dapat merogoh keuntungan di kemudian hari.
Banyak investor membeli tanah sebagai alat spekulasi . misalnya di daerah tersebut pemerintah merencanakan pembangunan jalan tol atau jalan layang. Maka investor akan berspekulasi akses jalan yang baik akan meningkatkan harga tanah. Atau membangun property di dekat daerah tersebut akan sangat menguntungkan usahanya. Pasar tanah yang belum dikembangkan dikendalikan sekelompok pembeli dan penjual yang melakukan transaksi hak-hak atas tanh. Biasanay pengembang membeli tanah dari pemilik tanah di suatu kawasan, kemudian pengembang mengembangkan tanah tersebut manjadi rumah, ruko, trade center,town house, mal, ruang perkantoran, dan lainnya. Dengan membeli tanah, membangun, memugar, dan menjual property akan mendapatkan nilai tambah dari harga mentah yang telah dikembangkan saat membeli.
Selain itu, investor akan mendapat apresiasi, yakni kenaikan harga tanah dan bangunan yang akan didapatkan selama masa pengembangan atau selama property itu belum dijual. Maka, harga tanah akan naik, dengan kenaikannya yang lebih tinggi dari tingkat inflasi. Pada kondisi normal, kenaikan harga tanh kavling yang dijual pengembang berkisar 10-15%. Kalau tanah yang belum dikembangkan harganaya bias mencapai 25-100% per  tahun.( Sumber koran Sensi )
Comment
I think this article is very useful, especially for the way of potential investors. So that they can better consider what type of investment should be planted by the investors to invest their capital and are able to benefit as much as possible without any risk of loss will yangets. In this article clearly explained that the land is the most appropriate iunvestasi for investors because land prices aretempting, the soil is also a long-term investment which is greatbecause the price will never turun.di the land would not be requiredto invest a maximum processing even not have reached any moneywe can enjoy the benefits in the future, as land prices go up about 10-15% for plots tanh tanh and 25-100% for undeveloped.

Senin, 09 April 2012

Contoh Soal Toefl ( Structure)

1. The hard palate….. between the mouth and nasal passage
a. Forming a partition
b. A partition forms
c. Forms a partition
d. A form and partition
(C) Because it uses the present tense using the verb 1 and to be is

2. ……….. the outermost layer of skin, is abaout as thick as sheet of paper over most of the skin
a. It is epidermis
b. The epidermis
c. In the epidermis
d. The epidermis is
(D) Because it uses the present tense using the verb 1 and to be is

3. During the Precambrian period, the earth’s curst formed, and life……. In the seas
a. First appeared
b. The first appear
c. The first appearance
d. Appearing first
(A) Because using the verb 3

4. Before the statue of liberty in the united states, newspaper invited the public to help determine where….. .placed after its arrival
a. Should the statue be
b. The statue being
c. It should be the statue
d. The statue should be
(D) Because the use of past continuous tense is future shoud +be
5. Seismic reflection profiling has…….. the ocean floor is underlain by a thin layer of nearly transparent sediments.
a. Reveal that
b. Revealed that
c. The revelation of
d. Revealed about
(B) Because using the present perfect tense is to use has + verb 3


6. …………..and terrifying, coral snakes can grow to 4 feet (1.2 meters) in length
a. They are extremely poisonous
b. The posion is extreme
c. Extremely poisonous
d. An extreme amount of poisonous
(a) Because it uses the present tense using the verb 1 and to be is

7. As…………… in greek and roman mythology, harpies were frightful monsters that were half woman and half bird
a. Described
b. To described
c. Description
d. Describing
(B) Due to be added as a complement as to
8. D.w grifitth pioneered many of the stylistic features and filmmaking techiniques….. as the hollywood standard
a. That estabilished
b. That became estabilished
c. What estabilished
d. What became estabilished
(B) Because it has happened in the past
9. By the end of this month, I ……my assignment
a. Will finish
b. Will have finished
c. Finish
d. Am finishing

(b) Because the use of present future perfect tense is future S+will/shall+V3
10. I meet Tyas this morning when I …….for the bus
a. Wait
b. Waited
c. Has waiting
d. Was waiting
(D) Because it uses the past tense using the Was+Verb 2
11. I know that one of my student ……in your company since he graduated
a. Work
b. Working
c. Have work
d. Has been working
(c) Because it uses the present perfect tense using since
12. Hadi looks very tired, he,,,, for hours now
a. Drove
b. Has been driving
c. Had driving
d. Had been driving
(b) Because it uses the present perfect continuous tense using the Has+been+V erb 1+ing
13. I hope that by the time my father retires,I…….. a job
a. Will have got
b. Get
c. Am getting
d. Have got
(a) Because it uses the future perfect tense using the Will/shall+have+verb3
14. “Did you meet your sister yesterday?”
“No,she……for Surabaya
a. Would leave
b. Has left
c. Had left
d. Is leaving
(C) Baecause it uses the past perfect tense using the Had+Verb3
15. The tidal forces on the earth due to……only 0.46 of those due to the moo
a. The Sun is
b. The Sun they are
c. The Sun it is
d. The Sun are
(a) Because it uses the present tense using the verb 1 and to be is

Minggu, 08 April 2012

Online Shopping Tips by credit card


The following are tips for shopping safely online by credit card:
Ø Use a disposable credit card
The workings of a disposable credit card as gift card or phone card. You put funds on the card, when the fund runs out, you can recharge or make new ones. The advantages of this card is if the card is stolen, the thief will not have access to more funds than the amount of money available in this credit card.

Ø You can ensure safety by looking at the Web site URL
Secure site begins with HTTPS :/ / instead of HTTP :/ /. There is a small lock icon in the upper left or right website address.

Ø Do not shop at public computers such as Internet cafes or public libraries
This is done because you do not know anyone who uses your computer and also do not have control over the security of spyware and malware in the computer.

Ø Do not store your information elsewhere
Many sites offer the ability to store credit card information on their server with the reason for the convenience of shopping is easy, but if the online stores are engalami leakage data, then your data in jeopardy.
Sources: Green Light Newspaper



Top of Form
comment
I think this article is very useful to read especially for people who like to shop online, because in this article contains some tips on doing online shopping, especially with credit cards. So it can be used as a handle or guidance someone who wants to do online shopping using a credit card, they can be more vigilant and not carelessly give important information about credit cards when making transactions online. In this article also explained that you must first make sure the website you want to use is already included into a secure web site what not. As well as expected transaction you do not use public computers and more preferably in the transaction should you use a disposable credit card making it safer

Sabtu, 14 Januari 2012

HIRUK PIKUK KEMACETAN DI KOTA BEKASI

TUGAS INDIVIDU
UNTUK MEMENUHI TUGAS BAHASA INDONESIA
HIRUK PIKUK KEMACETAN DI KOTA BEKASI


Oleh:
Nama :Lisnawati
NPM : 24209176
Kelas : 3EB17

Jurusan Akuntansi Fakultas Ekonomi
UNIVERSITAS GUNADARMA
Tahun 2011


Kata Pengantar


Alhamdulillah,Puji syukur saya ucapkan atas kehadirat Allah SWT, karena dengan rahmat dan karunia-Nya saya masih diberi kesempatan untuk menyelesaikan makalah ini. Tidak lupa saya ucapkan kepada dosen pembimbing dan teman-teman yang telah memberikan dukungan dalam menyelesaikan makalah ini.
Tidak ada manusia yang sempurna karena kesempurnaan hanyalah milik Allah SWT. Oleh karena itu saya menyadari bahwa dalam penulisan makalah ini masih banyak kekurangan, oleh sebab itu saya sangat mengharapkan kritik dan saran yang membangun. Dan semoga sengan selesainya makalah ini dapat bermanfaat bagi pembaca dan teman-teman. Amin...





Bekasi, Desember 2011

Penulis





(i)
Daftar Isi
Kata Pengantar (i)
Daftar Isi (ii)
BAB I ( Pendahuluan)
1.1 Latar Belakang 1
1.2 Rumusan Masalah 1
1.3 Tujuan Penelitian 2
1.4 Sumber Data 2
1.5 Metode dan Teknik 2
BAB II ( Pembahasan )
2.1 Pengertia,Penyebab, dan Dampak Negatif Kemacetan 3
2.2 Titik Kemacetan di Kota Bekasi Bakal Bertambah 4
2.3 Kemacetan di Bekasi Karena Parkir di Jalan 5
2.4 Pemecahan Permasalahan Kemacetan 7
BAB III ( Penutup)
3.1 Kesimpulan 8
3.2 Saran 8
Daftar Pustaka 9


( ii )

BAB I
PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang
Tingginya volume kendaraan yang tidak dibarengi dengan penambahan infrastruktur jalan dikhawatirkan akan menyebabkan kemacetan total pada tahun 2015 nanti. Bahkan, dalam kurun waktu satu tahun terakhir, jumlah titik kemacetan di Kota Bekasi tidak berkurang, melainkan bertambah. Padahal, Pemkot Bekasi sebelumnya sempat mencanangkan Kota Bekasi bebas macet pada tahun 2013 nanti.
1.2 Rumusan masalah
sejak setahun terakhir ini secara faktual titik kemacetan di Kota Bekasi semakin bertambah. Saat ini, titik kemacetan tidak hanya terjadi di jalan utama, tetapi juga terjadi pada jalan kolektor yang menghubungkan permukiman warga dengan jalan utama. "Tahun lalu, titik kemacetan hanya terjadi di jalan utama. Namun, tahun ini mulai merambah ke jalan-jalan kolektor dan terjadi hampir setiap hari, bukan saja saat jam kerja. Bahkan pada saat akhir pekan. Kondisi inilah yang dikhawatirkan akan menyebabkan kemacetan total di Kota Bekasi lima tahun mendatang. Terlebih, sampai saat ini Pemkot Bekasi belum mempunyai rencana pembangunan atau pembuatan angkutan massal yang nyaman. Padahal, angkutan massal itu, lanjut bisa menjadi salah satu solusi kemacetan agar pengendara mobil dan sepeda motor beralih ke angkutan umum.

1.3 Tujuan penelitian
 Agar dapat mengetahui masalah tingginya kemacetan di wilayah Bekasi
 Agar dapat mengetahui bagaimana cara yang harus di tempuh untuk mengurangi kemacetan di wilayah Bekasi


1.4 Sumber data
Peneliti menggunakan data primer yaitu data yang bersumber dari lapangan, dan menggunakan tambahan data sekunder yang diperoleh dari berbgai media.

1.5 Metode dan teknik
Penulis menggunakan penelitian deskriptif yaitu dengan cara mengumpulkan data-data yang di peroleh dari lapangan dan menganalisis data tersebut dengan apa adanya.











BAB II
PEMBAHASAN

2.1 Pengertian, Penyebab dan Dampak negative Kemacetan
Kemacetan adalah situasi atau keadaan tersendatnya atau bahkan terhentinya lalu lintas yang disebabkan oleh banyaknya jumlah kendaraan melebihi kapasitas jalan. Kemacetan banyak terjadi di kota-kota besar, terutamanya yang tidak mempunyai transportasi publik yang baik atau memadai ataupun juga tidak seimbangnya kebutuhan jalan dengan kepadatan penduduk.
Penyebab kemacetan
Kemacetan dapat terjadi karena beberapa alasan:
• Arus yang melewati jalan telah melampaui kapasitas jalan
• Terjadi kecelakaan lalu-lintas sehingga terjadi gangguan kelancaran karena masyarakat yang menonton kejadian kecelakaan atau karena kendaran yang terlibat kecelakaan belum disingkirkan dari jalur lalu lintas,
• Terjadi banjir sehingga kendaraan memperlambat kendaraan
• Ada perbaikan jalan,
• Bagian jalan tertentu yang longsor,
• kemacetan lalu lintas yang disebabkan kepanikan seperti kalau terjadi isyarat sirene tsunami.
Dampak negatif kemacetan
Kemacetan lalu lintas memberikan dampak negatif yang besar yang antara lain disebabkan:
• Kerugian waktu, karena kecepatan perjalanan yang rendah
• Pemborosan energi, karena pada kecepatan rendah konsumsi bahan bakar lebih rendah,
• Keausan kendaraan lebih tinggi, karena waktu yang lebih lama untuk jarak yang pendek, radiator tidak berfungsi dengan baik dan penggunaan rem yang lebih tinggi,
• Meningkatkan polusi udara karena pada kecepatan rendah konsumsi energi lebih tinggi, dan mesin tidak beroperasi pada kondisi yang optimal,
• Meningkatkan stress pengguna jalan,
• Mengganggu kelancaran kendaraan darurat seperti ambulans, pemadam kebakaran dalam menjalankan tugasnya
2.2 Titik Kemacetan di Kota Bekasi Bakal Bertambah
Tingginya volume kendaraan yang tidak dibarengi dengan penambahan infrastruktur jalan dikhawatirkan akan menyebabkan kemacetan total pada tahun 2015 nanti. Bahkan, dalam kurun waktu satu tahun terakhir, jumlah titik kemacetan di Kota Bekasi tidak berkurang, melainkan bertambah. Padahal, Pemkot Bekasi sebelumnya sempat menanangkan Kota Bekasi bebas macet pada tahun 2013 nanti.
sejak setahun terakhir ini secara faktual titik kemacetan di Kota Bekasi semakin bertambah. Saat ini, titik kemacetan tidak hanya terjadi di jalan utama, tetapi juga terjadi pada jalan kolektor yang menghubungkan permukiman warga dengan jalan utama. "Tahun lalu, titik kemacetan hanya terjadi di jalan utama. Namun, tahun ini mulai merambah ke jalan-jalan kolektor dan terjadi hampir setiap hari, bukan saja saat jam kerja. Bahkan pada saat akhir pekan. Kondisi inilah yang dikhawatirkan akan menyebabkan kemacetan total di Kota Bekasi lima tahun mendatang. Terlebih, sampai saat ini Pemkot Bekasi belum mempunyai rencana pembangunan atau pembuatan angkutan massal yang nyaman. Padahal, angkutan massal itu, lanjut bisa menjadi salah satu solusi kemacetan agar pengendara mobil dan sepeda motor beralih ke angkutan umum. "Sampai sekarang belum ada rencana soal angkutan massal itu, padahal kita sangat mendesak membutuhkannya,"
Pemkot Bekasi sempat lega karena ada rencana pembangunan jalur busway di Jln. Kalimalang. Hanya saja, projek ini tidak dapat dilaksanakan karena lokasinya dinilai mengganggu rencana pembangunan tol Becakayu yang juga berada di atas jalan yang rencananya akan dibangun busway. Setelah rencana itu kandas, hingga saat ini belum ada pembahasan soal angkutan massal di Kota Bekasi.
Pantauan Dinas Perhubungan Kota Bekasi menyebutkan, jalan utama yang masih menjadi titik kemacetan, yakni simpang Harapan Indah, simpang Pondok Ungu, simpang Alexindo, depan Stasiun Kranji, simpang Bulan-Bulan, simpang Bulak Kapal, simpang Sumber Artha, simpang Metropolitan Mall, dan simpang Tol Bekasi Timur. Sementara saat ini kemacetan merambah ke jalan kolektor misalnya Jln. Perjuangan, Jln. Pekayon Pondok Gede (Pasar Rebo), Jln. Baru Underpass, dan Jln. Dewi Sartika. Bertambahnya titik kemacetan di Kota Bekasi ini disebabkan beberapa faktor, di antaranya kendaraan roda dua dan empat terus bertambah dan tidak adanya jalan baru yang dibangun di Kota Bekasi.
Data yang ada menunjukkan jumlah kendaraan roda dua dan empat di Kota Bekasi bertambah antara enam hingga delapan persen setiap tahun. Sementara, jumlah jalan yang ada selama beberapa tahun terakhir tetap. Pelebaran sejumlah jalan yang coba diupayakan juga belum membantu mengatasi kemacetan yang terjadi di Kota Bekasi. Rasio kemacetan sudah semakin menumpuk di beberapa titik jalan dan lebih dominan terjadi pada pagi dan sore hari. Menurut kemacetan juga lebih disebabkan oleh disain geometrik persimpangan yang tidak luas dan lebih sering menjadi kendala kelancaran arus lalu lintas.
Meski pihaknya telah menerjunkan 130 anggota Dishub dan diperbantukan pihak kepolisian yang disebar di beberapa titik kemacetan, hal itu juga belum mampu membantu mengurai kemacetan terutama saat jam kerja."Sebenarnya dalam mengatasi kemacetan ini berkaitan juga dengan anggaran dan kerjasama semua pihak. Terlebih saat ini, selain penambahan sarana dan fasilitas jalan yang terpenting adalah angkutan massal yang harus ada di Kota Bekasi. Seperti bis sekolah agar bisa menurunkan tingkat kendaraan roda dua,"
Selain masalah penambahan jumlah kendaraan yang signifikan, ada beberapa indikator yang masih belum bisa dipecahkan Pemkot Bekasi terkait transportasi. "Selain persoalan dan peningkatan volume kendaraan yang semakin meningkat, Pemkot Bekasi juga belum bisa melakukan pembatasan layak tahun jalan bagi kendaraan sehingga semakin bertambah kendaraan di Kota Bekasi,"
2.3 Kemacetan di Bekasi Karena Parkir di Jalan
Kemacetan di sejumlah ruas jalan di Kota Bekasi karena ulah pedagang kaki lima dan parkir kendaraan. Ini yang membuat kelancaran lalu lintas terhambat."Hal ini lantaran pedagang dan parkir ikut memakai badan jalan," ungkap Kepala Dinas Perhubungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi, Agus Darma, akhir pekan lalu. Dia mengatakan, di urusan lalu lintas, hambatan utama berasal dari pedagang kaki lima dan parkir.Berdasarkan pantuan, kondisi tersebut terlihat seperti di Jalan Juanda dan di sekitar Pasar Baru, Kota Bekasi. Di tempat itu puluhan pedagang kaki lima berjualan makanan menempati badan jalan. Banyaknya angkutan kota yang akan masuk ke terminal semakin menghambat lalu lintas.Puluhan pedagang sayur juga menempati area sekitar underpass di Jalan Jenderal Sudirman. Pedagang tidak hanya berada di bawah jalan, tapi juga tersebar hingga ke badan jalan. Laju kendaraan yang menuju Bekasi Timur pun tersendat.Sementara parkir yang menggunakan badan jalan berada di Jalan Pramuka, terutama di sekitar RSUD Kota Bekasi. Ratusan mobil dan motor yang terparkir hanya menyisakan setengah badan jalan untuk lalu lintas. Selain itu, lalu lintas pun terhambat dengan mobil dan motor yangakan keluar-masuk tempat parkir itu.
Terkait masalah tersebut, Agus mengatakan sudah berusaha menertibkan pedagang kaki lima dan parkir. Pada 2010, parkir yang berada di sekitar RS Mitra dan Kantor Samsat di Jl Ahmad, Yani sudah dihilangkan. "Tapi kalau pedagang, sudah diperingatkan tetap saja muncul, seperti di jalan sekitar Pasar Baru dan underpass," ungkapnya.Dia mengakui, penertiban kerap memunculkan gesekan antara pedagang dan petugas. "Gesekan sering terjadi sehingga tidak bisa kita sembarang menertibkan. Perlu usaha pendekatan dulu," ujarnya. Dalam penertiban tersebut, pihaknya juga bekerja sama dengan pihak lain yang terkait seperti Dinas Perekonomian Rakyat, Satpol PP, dan Kepolisian.Untuk masalah parkir di sekitar RSUD Kota Bekasi, ujarnya, itu muncul lantaran terbatasnya lahan parkir. Fasilitas parkir di RSUD tak bisa lagi menampung banyaknya kendaraan. "Kita sudah minta fasilitas parkir diperluas. Selain itu, parkirjuga bisa menempati area lapangan dan masjid di sekitar RSUD," ujarnya.Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bekasi, Deddy Juanda mengatakan penertiban pedagang kaki lima masih terkendala lahan relokasi. Sepanjang belum ada lahan tersedia, pihaknya kesulitan melarang mereka berjualan di trotoar atau pun badan jalan."PKL belum bisa direlokasi, padahal tempat berjualan merupakan kebutuhan. Kami harus berkoordinasi dengan dinas lain untuk masalah relokasi ini, karena itu di luar kewenangan kami, " ujarnya.Dia mengaku kewalahan menertibkan pedagang di sekitar underpass. Pedagang terlanjur menyebar hingga ke area luar dan memakai badan jalan.
2.4 Pemecahan permasalahan kemacetan
Ada beberapa langkah yang bisa dilakukan untuk memecahkan permasalahan kemacetan lalu lintas yang harus dirumuskan dalam suatu rencana yang komprehentip yang biasanya meliputi langkah-langkah sebagai berikut:
a. Peningkatan kapasitas jalan/ prasarana
Salah satu langkah yang penting dalam memecahkan kemacetan adalah dengan meningkatkan kapasitas jalan/parasarana seperti:
1. Memperlebar jalan, menambah lajur lalu lintas sepanjang hal itu memungkinkan,
2. Merubah sirkulasi lalu lintas menjadi jalan satu arah,
3. Mengurangi konflik dipersimpangan melalui pembatasan arus tertentu, biasanya yang paling dominan membatasi arus belok kanan.
4. Meningkatkan kapasitas persimpangan melalui lampu lalu lintas, persimpangan tidak sebidang/flyover,
5. Mengembangkan inteligent transport sistem.

b. Keberpihakan kepada angkutan umum
Untuk meningkatkan daya dukung jaringan jalan dengan adalah mengoptimalkan kepada angkutan yang efisien dalam penggunaan ruang jalan antara lain:
1. Pengembangan jaringan pelayanan angkutan umum
2. Pengembangan lajur atau jalur khusus bus ataupun jalan khusus bus yang di Jakarta dikenal sebagai Busway,
3. Pengembangan kereta api kota, yang dikenal sebagai metro di Perancis, Subway di Amerika, MRT di Singapura
4. Subsidi langsung seperti yang diterapkan pada angkutan kota di Transjakarta, Batam ataupun Jogjakarta maupun tidak langsung melalui keringanan pajak kendaraan bermotor, bea masuk kepada angkutan umum,
c. Pembatasan kendaraan pribadi dll.


BAB III
PENUTUP


3.1 kesimpulan
Berdasarkan dari pembahasan tentang Titik Kemacetan di Kota Bekasi Bakal Bertambah.
sejak setahun terakhir ini secara faktual titik kemacetan di Kota Bekasi semakin bertambah. Saat ini, titik kemacetan tidak hanya terjadi di jalan utama, tetapi juga terjadi pada jalan kolektor yang menghubungkan permukiman warga dengan jalan utama. "Tahun lalu, titik kemacetan hanya terjadi di jalan utama. Namun, tahun ini mulai merambah ke jalan-jalan kolektor dan terjadi hampir setiap hari, bukan saja saat jam kerja. Bahkan pada saat akhir pekan. Kemacetan disebabkan oleh beberapa hal seperti parkir dijalan sembarangan, ulah pengemudi angkot dan sepeda motor yang tidak tertib serta jalanan yang rusak. Kondisi inilah yang dikhawatirkan akan menyebabkan kemacetan total di Kota Bekasi lima tahun mendatang. Terlebih, sampai saat ini Pemkot Bekasi belum mempunyai rencana pembangunan atau pembuatan angkutan massal yang nyaman. Padahal, angkutan massal itu, lanjut bisa menjadi salah satu solusi kemacetan agar pengendara mobil dan sepeda motor beralih ke angkutan umum. "Sampai sekarang belum ada rencana soal angkutan massal itu, padahal kita sangat mendesak membutuhkannya,"
3.2 Saran
1. Pemkot Bekasi harus mempunyai rencana pembangunan atau angkutan massal yang nyaman, seperti busway
2. Pemkot Bekasi harus bisa melakukan pembatasan layak tahun jalan.
3. pemerintah harus meningkatkat kapasitas jalan dan prasarana




Daftar Pustaka



JAKARTA, KOMPAS.com
KabarBekasi.com
http://infoindonesia.wordpress.com/2007/11/08/sumber-kemacetan-di-jakarta/
http://bataviase.co.id/node/543096
http://republika.co.id:8080/koran/0/128529
http://panglima-komunikasi.blogspot.com/2011/05

TUGAS BAHASA INDONESIA WANITA KARIR DALAM PANDANGAN ISLAM

TUGAS INDIVIDU
UNTUK MEMENUHI TUGAS BAHASA INDONESIA
WANITA KARIR DALAM PANDANGAN ISLAM


Oleh:
Nama :Lisnawati
NPM : 24209176
Kelas : 3EB17

Jurusan Akuntansi Fakultas Ekonomi
UNIVERSITAS GUNADARMA
Tahun 2011


Kata Pengantar
Alhamdulillah,Puji syukur saya ucapkan atas kehadirat Allah SWT, karena dengan rahmat dan karunia-Nya saya masih diberi kesempatan untuk menyelesaikan makalah ini. Tidak lupa saya ucapkan kepada dosen pembimbing dan teman-teman yang telah memberikan dukungan dalam menyelesaikan makalah ini.
Tidak ada manusia yang sempurna karena kesempurnaan hanyalah milik Allah SWT. Oleh karena itu saya menyadari bahwa dalam penulisan makalah ini masih banyak kekurangan, oleh sebab itu saya sangat mengharapkan kritik dan saran yang membangun. Dan semoga sengan selesainya makalah ini dapat bermanfaat bagi pembaca dan teman-teman. Amin...





Bekasi, Oktober 2011

Penulis




(i)

Daftar Isi

Kata Pengantar………………………………………………………..………..…..(i)
Daftar Isi……………………………………………………………………..…..( ii )
BAB I
Pendahuluan………………………..………………………1
BAB II ( Isi )
2.1 Wanita Sepanjang Sejarah……………….………………...3
2.2Kondisi Wanita di Dunia Barat……………………………..4
2.3 Beberapa Dampak Negatif dari Terjunnya Wanita untuk Berkarir ….5
2.4 Karir Wanita dalam Perspektif Islam ………………………………..6
2.5 Solusi Islam Terhadap Diskursus Karir Wanita ……………………..7
BAB III ( Penutup)
Kesimpulan.………………………………………………………...9
Daftar Pustaka……………………………………………………………10


(ii)

BAB I
PENDAHULUAN
Prinsip pokok ajaran Islam sesungguhnya adalah persamaan dan kesejajaran di antara pria dan wanita, apapun suku dan bangsanya, baik dalam hak maupun kewajiban. Islam datang dengan ajaran egaliter, tanpa ada diskriminasi terhadap jenis kelamin.Yang membedakan di antara mereka hanyalah ketaqwaannya. Masyarakat Islam memahami ayat yang berhubungan denga pria dan wanita secara timpang dan lebih mengunggulkan pria dibanding wanita. Islam datang mengangkat harkat wanita setara dengan kaum pria dalam hakekat kemanusiannya dan mendapatkan hak-hak yang wajar sebagaimana kaum pria. Seiring dengan berubahnya cara pandang masyarakat terhadap peran dan posisi kaum wanita di tengah masyarakat, maka saat ini sebagaimana kaum pria banyak kaum wanita yang berkarir, baik di bidang sosial, politik, pemerintahan dan kemiliteran. Namun sulitnya pengakuan sosial terhadap keterlibatan wanita di dunia publik. Selain disebabkan oleh faktor budaya, didasarkan pula oleh pemahaman agama yang mana ada pihak yang berkuasa atau kuat keinginan masyarakat untuk mempertahankan tradisi yang telah ada. Fenomena ketidakadilan sering terjadi terhadap wanita terutama ketika ia berada dalam sektor publik. Ketidakadilan itu terlihat dari adanya marginalisasi, diskriminasi, dan subordinasi wanita dan pria. Diskriminasi wanita di tempat kerja, wanita ditempatkan pada posisi sekunder karena munculnya anggapan wanita cenderung lebih pasif dan memiliki intelektual lebih rendah dibanding pria. Tak jarang wanita dipandang kurang produktif karena terhalang cuti hamil dan melahirkan.Serta pengupahan lebih rendah dari pria karena wanita dianggap pencari nafkah tambahan.



Namun dalam hal ini setiap orang harus bisa mandiri, tidak tergantung pada orang lain, tetapi harus bisa bekerja sama. Jadi wanita berkarier tidak ada masalah sama dengan pria berkarir, kendala ada pada siapa saja yang bekerja. Yang diperlukan adalah sikap saling menghormati, dan saling bekerja sama untuk saling menghidupi guna mensejahterkan. Wanita karir di Indonesia sudah mengalami kemajuan besar meski masih ada paradigma sosial yang belum jelas mengenai posisi wanita. Namun wanita Indonesia sudah bisa berkarir di semua bidang publik yang semula diperuntukkan pria, serta sudah memperlihatkan kapabelitas dan prestasinya dalam segala bidang. Terbukanya ruang publik bagi wanita memberikan sumbangan yang berharga bagi kemajuan masyarakat. Semakin banyaknya wanita yang sukses dalam karir dapat menjadikan masyarakat dan Negara semakin maju

BAB II
ISI
Wanita Sepanjang Sejarah
Bagaimana perlakuan yang diberikan oleh peradaban dan agama di luar Islam terhadap wanita, diantaranya;
a. Yunani dan Romawi
Dua bangsa yang dulunya dikatakan memiliki peradaban yang “tinggi”ini, ternyata menempatkan wanita tidak lebih dari sekedar barang murahan yang bebas untuk diperjualbelikan di pasaran.wanita tidak memiliki kemerdekaan dan kedudukan, tidak pula diberikan hak waris.wanita sepenuhnya tunduk dan hina di bawah kekuasaan pria secara mutlak.
b. Hindustan
Dalam syari’at bangsa ini dinyatakan, bahwa angin, kematian, neraka, racun dan api tidak lebih jelek dari wanita.
c. Yahudi
Bangsa dan agama Yahudi menganggap bahwasanya wanita adalah makhluk yang terlaknat karena wanitalah yang menyebabkan Adam melanggar larangan Allah hingga dikeluarkan dari Surga.sebagian golongan Yahudi menganggap wanita derajatnya adalah sebagai pembantu dan ayah si wanita berhak untuk menjualnya.


d. Nasrani
Sekitar abad ke-5, para pemimpin agama ini berkumpul untuk membahas masalah wanita, apakah wanita itu sekedar tubuh tanpa ruh di dalamnya? Atau ia memiliki ruh? Dan keputusan akhirnya mereka menetapkan bahwa wanita itu tidak memiliki ruh yang selamat dari adzab neraka Jahannam kecuali Maryam ibunya Isa ‘alihis salam.
Kondisi Wanita di Dunia Barat

•Dari sisi historis, terjunnya kaum wanita ke lapangan untuk bekerja dan berkarir semata-mata karena unsur keterpaksaan. Ada dua hal penting yang melatarbelakanginya:
Pertama, terjadinya revolusi industri mengundang arus urbanisasi kaum petani pedesaan, tergiur untuk menga-du nasib di perkotaan, karena himpitan sistem kapitalis yang melahirkan tuan-tuan tanah yang rakus. Berangkat ke perkotaan, mereka berharap menda-patkan kehidupan yang lebih layak namun realitanya, justru semakin sengsara. Mereka mendapat upah yang rendah.
Kedua, kaum kapitalis dan tuan-tuan tanah yang rakus sengaja mengguna-kan momen terjunnya kaum wanita dan anak-anak, dengan lebih memberikan porsi kepada mereka di lapangan pekerjaan, karena mau diupah lebih murah daripada kaum lelaki, meskipun dalam jam kerja yang panjang.
•Kehidupan yang dialami oleh wanita di Barat yang demikian mengenaskan, sehingga menggerakkan nurani sekelompok pakar untuk membentuk sebuah organisasi kewanitaan yang diberi nama “Humanitarian Movment” yang bertujuan untuk membatasi eksploitasi kaum kapitalis terhadap para buruh, khususnya dari kalangan anak-anak. Organisasi ini berhasil mengupayakan undang-undang perlindungan anak, akan tetapi tidak demi-kian halnya dengan kaum wanita. Mereka tetap saja dihisap darahnya oleh kaum kapitalis tersebut.
•Hingga saat ini pun, kedudukan wanita karir di Barat belum terangkat dan masih saja mengenaskan, meskipun sudah mendapatkan sebagian hak mereka. Di antara indikasinya, mendapatkan upah lebih kecil daripada kaum laki-laki, keharusan membayar mahar kepada laki-laki bila ingin menikah, keharusan menanggung beban peng-hidupan keluarga bersama sang suami, dan lain sebagainya.

Beberapa Dampak Negatif dari Terjunnya Wanita untuk Berkarir

Di antara dampak-dampak negatif tersebut adalah:
•Penelitian kedokteran di lapangan (dunia Barat) menunjukkan telah terjadi perubahan yang amat signifikan terhadap bentuk tubuh wanita karir secara biologis, sehingga menyebabkannya kehilangan naluri kewanitaan, tetapi tidak berubah jenis kelamin menjadi laki-laki. Jenis wanita sema-cam ini dijuluki sebagai jenis kelamin ke tiga. Menurut data statistik, kebanyakan penyebab kemandulan para istri yang bekerja sebagai wanita-wanita karir tersebut bukan karena penyakit yang biasa dialami oleh anggota badan, tetapi lebih diakibatkan oleh ulah wanita di masyarakat Eropa yang secara total, baik dari aspek materil, pemikiran maupun biologis lari dari fithrahnya (yakni sifat keibuan). Penyebab lainnya adalah upaya mereka untuk mendapatkan persamaan hak dengan kaum laki-laki dalam segala bidang. Hal inilah yang secara perlahan melenyapkan sifat keibuan mereka, banyaknya terjadi kemandulan serta mandegnya ASI sebagai akibat perbauran dengan kaum laki-laki.
•Di Barat, muncul fenomena yang mengkhawatirkan sekali akibat terjunnya kaum wanita sebagai wanita karir, yaitu terjadinya tindak kekerasan terhadap anak-anak kecil berupa pukulan yang keras, sehingga dapat mengakibatkan mereka meninggal dunia, gila atau cacat fisik. Majalah-majalah yang beredar di sana menyebutkan nama penyakit baru ini dengan sebutan Battered Baby Syn (penyakit anak yang dipukul). Majalah Hexagon dalam volume No. 5 tahun 1978 menyebutkan bahwa banyak sekali rumah sakit-rumah sakit di Eropa dan Amerika yang menampung anak-anak kecil yang dipukul secara keras oleh ibu-ibu mereka atau terkadang oleh bapak-bapak mereka.
•Para wanita karir yang menjadi ibu rumah tangga tidak dapat memberikan pelayanan secara kontinyu terhadap anak-anak mereka yang masih kecil, karena hampir seluruh waktunya dicurahkan untuk karir mereka.
•Berkurangnya angka kelahiran, sehingga pemerintah negara tersebut saat ini menggalakkan kampanye memperbanyak anak dan memberikan penghargaan bagi keluarga yang memiliki banyak anak. Hal ini tentunya bertolak belakang dengan kondisi yang ada di dunia Islam.

Karir Wanita dalam Perspektif Islam

Allah Ta’ala menciptakan laki-laki dan wanita dengan karakteristik yang berbeda. Secara alami (sunnatullah), laki-laki memiliki otot-otot yang kekar, kemampuan untuk melakukan pekerja-an yang berat, pantang menyerah, sabar dan lain-lain. Cocok dengan pekerjaan yang melelahkan dan sesuai dengan tugasnya yaitu menghidupi keluarga secara layak.
Sedangkan bentuk kesulitan yang dialami wanita yaitu: Mengandung, melahirkan, menyusui, mengasuh dan mendidik anak, serta menstruasi yang mengakibatkan kondisinya labil, selera makan berkurang, pusing-pusing, rasa sakit di perut serta melemahnya daya pikir, sebagaimana disitir di dalam Al-Qur’an , “Dan Kami perintahkan kepada manusia (berbuat baik) kepada dua orang ibu bapanya; Ibunya telah mengandungnya dalam keadaan lemah yang bertambah-tambah dan menyapihnya dalam dua tahun.” (QS. Luqman: 14).
Ketika dia melahirkan bayinya, dia harus beristirahat, menunggu hingga 40 hari atau 60 hari dalam kondisi sakit dan merasakan keluhan yang demikian banyak, tetapi harus dia tanggung juga. Ditambah lagi masa menyusui dan mengasuh yang menghabiskan waktu selama dua tahun. Selama masa tersebut, si bayi menikmati makanan dan gizi yang dimakan oleh sang ibu, sehingga mengurangi staminanya.
Oleh karena itu, Dienul Islam menghendaki agar wanita melakukan pekerjaan/karir yang tidak bertentangan dengan kodrat kewanitaannya dan tidak mengungkung haknya di dalam bekerja, kecuali pada aspek-aspek yang dapat menjaga kehormatan dirinya, kemuliaannya dan ketenangannya serta menjaganya dari pelecehan dan pencampakan.
Dienul Islam telah menjamin kehidupan yang bahagia dan damai bagi wanita dan tidak membuatnya perlu untuk bekerja di luar rumah dalam kondisi normal. Islam membe-bankan ke atas pundak laki-laki untuk bekerja dengan giat dan bersusah payah demi menghidupi keluarganya.
Maka, selagi si wanita tidak atau belum bersuami dan tidak di dalam masa menunggu (‘iddah) karena diceraikan oleh suami atau ditinggal mati, maka nafkahnya dibebankan ke atas pundak orangtuanya atau anak-anaknya yang lain, berdasarkan perincian yang disebutkan oleh para ulama fiqih kita.
Bila si wanita ini menikah, maka sang suamilah yang mengambil alih beban dan tanggung jawab terhadap semua urusannya. Dan bila dia diceraikan, maka selama masa ‘iddah (menunggu) sang suami masih berkewajiban memberikan nafkah, membayar mahar yang tertunda, memberikan nafkah anak-anaknya serta membayar biaya pengasuhan dan penyusuan mereka, sedangkan si wanita tadi tidak sedikit pun dituntut dari hal tersebut.
Selain itu, bila si wanita tidak memiliki orang yang bertanggung jawab terhadap kebutuhannya, maka negara Islam yang berkewajiban atas nafkahnya dari Baitul Mal kaum Muslimin.

Solusi Islam Terhadap Diskursus Karir Wanita
Ada kondisi yang teramat mendesak yang menyebabkan seorang wanita terpaksa bekerja ke luar rumah dengan persyaratan sebagai berikut:
•Disetujui oleh kedua orangtuanya atau wakilnya atau suaminya, sebab persetujuannya adalah wajib secara agama dan qadla’ (hukum).
•Pekerjaan tersebut terhindar dari ikhtilath (berbaur dengan bukan mahram), khalwat (bersunyi-sunyi, menyendiri) dengan laki-laki asing; Sebab ada dampak negatif yang besar. Rasulullah saw bersabda, “Tidaklah seo-rang laki-laki berkhalwat (bersunyi-sunyi, menyendiri) dengan seorang wanita, kecuali bila bersama laki-laki (yang me-rupakan) mahramnya”. (HR. Bukhari).
•Menutupi seluruh tubuhnya di hada-pan laki-laki asing dan menjauhi semua hal yang berindikasi fitnah, baik di da-lam berpakaian, berhias atau pun berwangi-wangian (menggunakan parfum)
•Komitmen dengan akhlaq Islami dan hendaknya menampakkan keseriusan dan sungguh-sungguh di dalam berbicara, alias tidak dibuat-buat dan sengaja melunak-lunakkan suara. Firman Allah, “Maka janganlah sekali-kali kalian melunak-lunakan ucapan sehingga membuat condong orang yang di dalam hatinya terdapat penyakit dan berkata-katalah dengan perkataan yang ma’ruf/baik”.(Al-Ahzab: 32)
•Hendaknya pekerjaan tersebut sesuai dengan tabi’at dan kodratnya seperti dalam bidang pengajaran, kebidanan, menjahit dan lain-lain.












BAB III
PENUTUP

Kesimpulan

Sudah waktunya kita memahaami bahwa sesunggunya dalam pandangan islam wanita yang berkarir itu dibolehkan asalkan dia memenuhi persyararatan yang telah ditentukan oleh ajaran islam diantaranya adalah Disetujui oleh kedua orangtuanya atau wakilnya atau suaminya, pekerjaan tersebut terhindar dari ikhtilath (berbaur dengan bukan mahram), menutupi seluruh tubuhnya di hada-pan laki-laki asing, dan hendaknya pekerjaan tersebut sesuai dengan tabi’at dan kodratnya seperti dalam bidang pengajaran, kebidanan, menjahit dan lain-lain.




Daftar Pustaka

http://www.sumbawanews.com/berita/agama/wanita-dalam-pandangan-islam.html
http://media.isnet.org/islam/Quraish/Membumi/Perempuan.html
http://www.tengkuazhar.com/wanita-karir-dalam-pandangan-islam.html

Kamis, 12 Mei 2011

Anti Monopoli dan Persaingan Usaha

ANTI MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA

1. Praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat (UU no.5 Tahun 1999 tentang
anti monopoli)
Praktek monopoli adalah pemusatan kekuatan ekonomi oleh satu atau lebih pelaku usaha yang mengakibatkan dikuasainya produksi dan atau pemasaran atas barang dan atau jasa tertentu sehingga menimbulkan persaingan usaha tidak sehat dan dapat merugikankepentingan umum.
Persaingan usaha tidak sehat adalah persaingan antar pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa yang dilakukan dengan cara tidak jujur atau melawan hukum atau menghambat persaingan usaha.
2. Kegiatan yang dilarang berposisi dominan menurut pasal 33 ayat 2
Posisi dominan adalah keadaan di mana pelaku usaha tidak mempunyai pesaing yang berarti di pasar bersangkutan dalam kaitan dengan pangsa pasar yang dikuasai, atau pelaku usaha mempunyai posisi tertinggi di antara pesaingnya di pasar bersangkutan dalam kaitan dengan kemampuan keuangan, kemampuan akses pada pasokan atau penjualan, serta kemampuan untuk menyesuaikan pasokan atau permintaan barang atau jasa tertentu.
Menurut pasal 33 ayat 2 “ Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan
menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.”
Jadi, sektor-sektor ekonomi seperti air, listrik, telekomunikasi, kekayaan alam dikuasai
oleh negara tidak boleh dikuasai swasta sepenuhnya.
3. Perjanjian yang dilarang penggabungan, peleburan, dan pengambil-alihan
– Penggabungan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh satu Perseroan/Badan Usaha atau lebih untuk menggabungkan diri dengan Perseroan/Badan Usaha lain yang telah ada yang mengakibatkan aktiva dan pasivadari Perseroan/Badan Usaha yang menggabungkan beralih karena hukum kepadaPerseroan/Badan Usaha yang menerima Penggabungan dan selanjutnya Perseroan/Badan Usaha yang menggabungkan diri berakhir karena hukum.
– Peleburan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh satu Perseroan/Badan Usaha atau lebih untuk meleburkan diri dengan cara mendirikan satu Perseroan/Badan Usaha baru yang karena hukum memperoleh aktiva dan pasiva dari Perseroan/Badan Usaha yang meleburkan diri dan Perseroan/Badan Usaha yang meleburkan diri berakhir karena hukum.
– Pengambilalihan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh pelaku usaha untuk memperoleh atau mendapatkan baik seluruh atau sebagian saham dan atau aset Perseroan/Badan Usaha. yang dapat mengakibatkan beralihnya pengendalian
terhadap Perseroan/Badan Usaha tersebut
4. Sebutkan beberapa asas dalam UU no.5 Tahun 1999
Pelaku usaha di Indonesia dalam menjalankan kegiatan usahanya berasaskan demokrasi
ekonomi dengan memperhatikan keseimbangan antara kepentingan pelaku usaha dan
kepentingan umum.
5. Apa tujuan UU tersebut digunakan
Undang-Undang (UU) persaingan usaha adalah Undang-undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU No.5/1999) yang bertujuan untuk memelihara pasar kompetitif dari pengaruh kesepakatan dan konspirasi yang cenderung mengurangi dan atau menghilangkan persaingan. Kepedulian utama dari UU persaingan usaha adalah promoting competition dan memperkuat kedaulatan konsumen.

Tujuan pembentukan undang-undang ini adalah untuk:
a. menjaga kepentingan umum dan meningkatkan efisiensi ekonomi nasional sebagal salah
satu upaya untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.
b. mewujudkan iklim usaha yang kondusif melalui pengaturan persaingan usaha yang sehat sehingga menjamin adanya kepastian kesempatan berusaha yang sama bagi pelaku usaha besar, pelaku usaha menengah, dan pelaku usaha kecil.
c. mencegah praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat yang ditimbulkan oleh
pelaku usaha.
d. terciptanya efektivitas dan efisiensi dalam kegiatan usaha.
6. Kegiatan apa saja yang dimaksud persaingan
Dasar pemikiran UU No.5/1999 adalah bahwa persaingan itu baik, sehingga perlu dilaksanakan secara efektif. Bagi pelaku usaha, terbuka peluang untuk berusaha dalam iklim persaingan usaha yang sehat, yaitu berkompetisi berdasarkan prestasi, bukan dengan strategi untuk mematikan pesaing yang lain. Pelaku usaha dilindungi dari kompetisi yang tidak sehat oleh pelaku usaha atau kelompok pelaku usaha dominan
Pelaku usaha dilarang melakukan satu atau beberapa kegiatan, baik sendiri maupun bersama pelaku usaha lain, yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat berupa:
a. menolak dan atau menghalangi pelaku usaha tertentu untuk melakukan kegiatan usaha
yang sama pada pasar bersangkutan.
b. menghalangi konsumen atau pelanggan pelaku usaha pesaingnya untuk tidak melakukan
hubungan usaha dengan pelaku usaha pesaingnya itu.
c. memibatasi peredaran dan atau penjualan barang dan atau jasa pada pasar bersangkutan.
d. melakukan praktek diskriminasi terhadap pelaku usaha tertentu.
7. Sebutkan hambatan-hambatan terhadap perdagangan dan pelaksanaan UU tersebut
Adanya tindakan pelaku usaha seperti :
–Melakukan pemasokan barang dan atau jasa dengan cara melakukan jual
beli atau menetapkan harga yang sangat rendah dengan maksud untuk menyingkirkan atau
mematikan usaha pesaingnya di pasar bersangkutan
–Melakukan kecurangan dalani menetapkan biaya produksi dan biaya lainnya
yang menjadi bagian dari komponen harga barang dan atau jasa
–Bersekongkol dengan pihak lain unuk mengatur dan atau menentukan pemenang tender
–Bersekongkol dengan pihak lain untuk mendapatkan informasi kegiatan
usaha pesaingnya yang diklasifikasikan sebagai rahasia perusahaan
–Bersekongkol dengan pihak lain untuk menghambat produksi dan atau
pemasaran barang dan atau jasa pelaku usaha pesaingnya dengan maksud agar barang dan atau jasa yang ditawarkan atau dipasok di pasar bersangkutan menjadi berkurang baik dari jumlah, kualitasmaupun ketepatan waktu yang dipersyaratkan.
8. Berikan perbedaan monopoli, monopsoni, oligopoli dan oligopsoni

Monopoli adalah suatu bentuk interaksi antara permintaan dan penawaran di mana hanya
ada satu penjual/produsen yang berhadapan dengan banyak pembeli atau konsumen

Ciri-ciri dari pasar monopoli adalah :

1. Hanya ada satu produsen yang menguasai penawaran
2.Tidak ada barang substitusi/pengganti yang mirip (close subtitute)
3. Produsen memiliki kekuatan untuk menentukan harga
4. Tidak ada pengusaha lain yang bisa memasuki pasar tersebut karena ada hambatan berupa
keunggulan perusahaan.

Monopsoni adalah adalah suatu bentuk interaksi antara permintaan dan penawaran di
mana permintaannya atau pembeli hanya satu perusahaan.
Pelaku usaha dilarang menguasai penerimaan pasokan atau menjadi pembeli tunggal atas
barang dan atau jasa dalam pasar bersangkutan yang dapat mengakibatkan terjadinya
praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.
Pelaku usaha patut diduga atau dianggap menguasai penerimaan pasokan atau menjadi
pembeli tunggal apabila satu pelaku usaha atau satu kelompok pelaku usaha menguasai
lebih dari 50% pangsa pasar satu jenis barang atau jasa tertentu.

Oligopoli adalah suatu bentuk interaksi permintaan dan penawaran, di mana terdapat
beberapa penjual/produsen yang menguasai seluruh permintaan pasar.
Ciri-ciri dari pasar oligopoli adalah:
1. Terdapat beberapa penjual/produsen yang menguasai pasar.
2. Barang yang diperjual-belikan dapat homogen dan dapat pula berbeda corak
(differentiated product).
3. Terdapat hambatan masuk yang cukup kuat bagi perusahaan di luar pasar untuk
masuk ke dalam pasar.
4.Satu di antaranya para oligopolis merupakan price leader yaitu penjual yang
memiliki/pangsa pasar yang terbesar. Penjual ini memiliki kekuatan yang besar
untuk menetapkan harga dan para penjual lainnya harus mengikuti harga tersebut

Oligopsoni adalah suatu bentuk interaksi yang secara bersama-sama menguasai pembelian atau penerimaan pasokan agar dapat mengendalikan harga atas barang dan atau jasa dalam pasar yang bersangkutan.
Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain yang bertujuan untuk secara bersama-sama menguasai pembelian atau penerimaan pasokan agar dapat mengendalikan harga atas barang dan atau jasa dalam pasar bersangkutan, yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.
Pelaku usaha patut diduga atau dianggap secara bersama-sama menguasai pembelian atau penerimaan pasokan pelaku usaha atau kelompok pelaku usaha menguasai lebih dari 75% pangsa pasar satu jenis barang atau jasa tertentu.
9. Pemboikotan dan penguasaan pasar dalam penetapan harga
UU no.5 Tahun 1999 pasal 10 tentang Pemboikotan
“Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian, dengan pelaku usaha pesaingnya, yang dapat menghalangi pelaku usaha lain untuk melakukan usaha yang sama, baik untuk tujuan pasar dalam negeri maupun pasar luar negeri.”
“Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya, untuk menolak
menjual setiap barang dan atau jasa dari pelaku usaha lain sehingga perbuatan tersebut:
a. merugikan atau dapat diduga akan merugikan pelaku usaha lain; atau
b. membatasi pelaku usaha lain dalam menjual atau membeli setiap barang dan atau jasa dari
pasar bersangkutan.
Pada UU no. 5 pasal 5 ayat 1 “Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya untuk menetapkan harga atas suatu barang dan atau jasa yang harus dibayar oleh konsumen atau pelanggan pada pasar bersangkutan yang sama.” Kecuali jika sudah dibuat suatu perjanjian dalam suatu usaha patungan atau perjanjian yang didasarkan undang-undang yang berlaku.

Hukum antimonopoli merupakan salah satu regulasi yang mengatur tata cara persaingan usaha di Indonesia. Hukum antimonopoli dimaksudkan agar persaingan usaha di Indonesia dapat berjalan dengan baik dan wajar yang dijalankan oleh para pelaku usaha serta menciptakan suatu keseimbangan dan persaingan usaha yang kondusif bagi para pelaku usaha. Dalam perkembangannya, hukum antimonopoli sangat berkaitan erat dengan prinsip prinsip dasar ekonomi. Hal tersebut dikarenakan setiap pelanggaran yang dilakukan oleh para pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan usahannya, dipastikan membawa dampak ekonomi, baik dampak dalam ruang lingkup ekonomi mikro maupun dampak dalam ruang lingkup ekonomi makro. Oleh karena itu regulasi yang telah dibuat, tidak semata - mata melihat dari segi hukumnya saja, melainkan harus juga dilihat dari segi ekonomi demi keberlangsungan kegiatan usaha di Indonesia.
Dengan berkembangnya dunia usaha di Indonesia, maka hal tersebut memacu berbagai masalah masalah baru yang berkenaan dengan praktek kegiatan usaha di lapangan. Sehingga pemerintah harus dapat membuat suatu regulasi dalam rangka pencegahan dan penanggulangan permasalahan yang akan / sedang timbul.
Hukum antimonopoli di Indonesia diatur dalam Undang – Undang No 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Dalam perundang – undangan tersebut diatur hal hal apa saja yang boleh dan tidak diperbolehkan pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan usahanya di Indonesia. Hal tersebut tercermin dalam pasal 3 UU No 5 Tahun 1999 yang berbunyi “ pelaku usaha di Indonesia dalam menjalankan kegiatan usahanya berazakan demokrasi Ekonomi dengan memperhatikan keseimbangan antara kepentingan pelaku usaha dan kepentingan umum “
Cikal bakal dibentuknya Undang – Undang No 5 Tahun 1999 karena begitu banyaknya pelanggaran – pelanggaran bentuk kegiatan usaha pada masa orde baru yang berakhir pada tahun 1998. Monopoli dan gerak konglongmerasi yang cepat terjadi kesalahan dalam mendistribusikan PER ( power of Economic Regulation ) sehingga manfaat hanya bergulir pada lingkaran kelompok tertentu yang dekat dengan kekuasaan dan pusat pengambil keputusan saja.
Berdasarkan hal hal yang telah penulis paparkan diatas, maka penulis membuat sebuah karya tulis yang berjudul “ Kegiatan usaha dalam bentuk persekongkolan yang tidak sehat bagi para pelaku usaha “.

Kamis, 28 April 2011

TUGAS III

Hak Kekayaan Intelektual (HAKI)

Sejarah Perkembangan Sistem Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia
* Secara historis, peraturan perundang-undangan di bidang HKI di Indonesia telah ada sejak tahun 1840. Pemerintah kolonial Belanda memperkenalkan undang-undang pertama mengenai perlindungan HKI pada tahun 1844. Selanjutnya, Pemerintah Belanda mengundangkan UU Merek tahun 1885, Undang-undang Paten tahun 1910, dan UU Hak Cipta tahun 1912. Indonesia yang pada waktu itu masih bernama ''Netherlands East-Indies'' telah menjadi angota ''Paris Convention for the Protection of Industrial Property'' sejak tahun 1888, anggota ''Madrid Convention'' dari tahun 1893 sampai dengan 1936, dan anggota ''Berne Convention for the Protection of Literaty and Artistic Works'' sejak tahun 1914. Pada jaman pendudukan Jepang yaitu tahun 1942 sampai dengan 1945, semua peraturan perundang-undangan di bidang HKI tersebut tetap berlaku. Pada tanggal 17 Agustus 1945 bangsa Indonesia memproklamirkan kemerdekaannya. Sebagaimana ditetapkan dalam ketentuan peralihan UUD 1945, seluruh peraturan perundang-undangan peninggalan Kolonial Belanda tetap berlaku selama tidak bertentangan dengan UUD 1945. UU Hak Cipta dan UU Merek tetap berlaku, namun tidak demikian halnya dengan UU Paten yang dianggap bertentangan dengan pemerintah Indonesia. Sebagaimana ditetapkan dalam UU Paten peninggalan Belanda, permohonan Paten dapat diajukan di Kantor Paten yang berada di Batavia (sekarang Jakarta), namun pemeriksaan atas permohonan Paten tersebut harus dilakukan di ''Octrooiraad'' yang berada di Belanda
* Pada tahun 1953 Menteri Kehakiman RI mengeluarkan pengumuman yang merupakan perangkat peraturan nasional pertama yang mengatur tentang Paten, yaitu Pengumuman Menteri Kehakiman no. J.S 5/41/4, yang mengatur tentang pengajuan sementara permintaan Paten dalam negeri, dan Pengumuman Menteri Kehakiman No. J.G 1/2/17 yang mengatur tentang pengajuan sementara permintaan paten luar negeri.
* Pada tanggal 11 Oktober 1961 Pemerintah RI mengundangkan UU No.21 tahun 1961 tentang Merek Perusahaan dan Merek Perniagaan untuk mengganti UU Merek Kolonial Belanda. UU No 21 Tahun 1961 mulai berlaku tanggal 11 November 1961. Penetapan UU Merek ini untuk melindungi masyarakat dari barang-barang tiruan/bajakan.
* 10 Mei 1979 Indonesia meratifikasi Konvensi Paris ''Paris Convention for the Protection of Industrial Property'' (Stockholm Revision 1967) berdasarkan keputusan Presiden No. 24 tahun 1979. Partisipasi Indonesia dalam Konvensi Paris saat itu belum penuh karena Indonesia membuat pengecualian (reservasi) terhadap sejumlah ketentuan, yaitu Pasal 1 sampai dengan 12 dan Pasal 28 ayat 1.
* Pada tanggal 12 April 1982 Pemerintah mengesahkan UU No.6 tahun 1982 tentang Hak Cipta untuk menggantikan UU Hak Cipta peninggalan Belanda. Pengesahan UU Hak Cipta tahun 1982 dimaksudkan untuk mendorong dan melindungi penciptaan, penyebarluasan hasil kebudayaan di bidang karya ilmu, seni, dan sastra serta mempercepat pertumbuhan kecerdasan kehidupan bangsa.
* Tahun 1986 dapat disebut sebagai awal era moderen sistem HKI di tanah air. Pada tanggal 23 Juli 1986 Presiden RI membentuk sebuah tim khusus di bidang HKI melalui keputusan No.34/1986 (Tim ini dikenal dengan tim Keppres 34) Tugas utama Tim Keppres adalah mencakup penyusunan kebijakan nasional di bidang HKI, perancangan peraturan perundang-undangan di bidang HKI dan sosialisasi sistem HKI di kalangan intansi pemerintah terkait, aparat penegak hukum dan masyarakat luas.
* 19 September 1987 Pemerintah RI mengesahkan UU No.7 Tahun 1987 sebagai perubahan atas UU No. 12 Tahun 1982 tentang Hak Cipta.
* Tahun 1988 berdasarkan Keputusan Presiden RI No.32 ditetapkan pembentukan Direktorat Jenderal Hak Cipta, Paten dan Merek (DJHCPM) untuk mengambil alih fungsi dan tugas Direktorat paten dan Hak Cipta yang merupakan salah satu unit eselon II di lingkungan Direktorat Jenderal Hukum dan Perundang-Undangan, Departemen Kehakiman.
* Pada tanggal 13 Oktober 1989 Dewan Perwakilan Rakyat menyetujui RUU tentang Paten yang selanjutnya disahkan menjadi UU No. 6 Tahun 1989 oleh Presiden RI pada tanggal 1 November 1989. UU Paten 1989 mulai berlaku tanggal 1 Agustus 1991.
* 28 Agustus 1992 Pemerintah RI mengesahkan UU No. 19 Tahun 1992 tentang Merek, yang mulai berlaku 1 April 1993. UU ini menggantikan UU Merek tahun 1961.
* Pada tanggal 15 April 1994 Pemerintah RI menandatangani ''Final Act Embodying the Result of the Uruguay Round of Multilateral Trade Negotiations'', yang mencakup ''Agreement on Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights'' (Persetujuan TRIPS).
* Tahun 1997 Pemerintah RI merevisi perangkat peraturan perundang-undangan di bidang HKI, yaitu UU Hak Cipta 1987 jo. UU No. 6 tahun 1982, UU Paten 1989 dan UU Merek 1992.
* Akhir tahun 2000, disahkan tiga UU baru dibidang HKI yaitu : (1) UU No. 30 tahun 2000 tentang Rahasia Dagang, UU No. 31 tahun 2000 tentang Desain Industri, dan UU No. 32 tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu.
* Untuk menyelaraskan dengan Persetujuan TRIPS (Agreement on Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights) pemerintah Indonesia mengesahkan UU No 14 Tahun 2001 tentang Paten, UU No 15 tahun 2001 tentang Merek, Kedua UU ini menggantikan UU yang lama di bidang terkait. Pada pertengahan tahun 2002, disahkan UU No.19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta yang menggantikan UU yang lama dan berlaku efektif satu tahun sejak di undangkannya.
* Pada tahun 2000 pula disahkan [[UU No 29 Tahun 2000]] Tentang Perlindungan Varietas Tanaman dan mulai berlaku efektif sejak tahun 2004.

Ruang Lingkup HKI
Secara garis besar HKI dibagi menjadi dua bagian, yaitu :
# [[Hak Cipta]] (Copyrights)
# Hak Kekayaan Industri (Industrial Property Rights), yang mencakup :
* [[Paten]] (Patent)
* [[Desain Industri]] (Industrial Design)
* [[Merek]] (Trademark)
* Penanggulangan praktik persaingan curang (repression of unfair competition)
* Desain tata letak sirkuit terpadu (layout design of integrated circuit)
* Rahasia dagang (Trade secret)
* [[Perlindungan Varietas Tanaman]] (Plant Variety Protection)



Sifat Hukum HKI
Hukum yang mengatur HKI ''bersifat teritorial'', pendaftaran ataupun penegakan HKI harus dilakukan secara terpisah di masing-masing yurisdiksi bersangkutan. HKI yang dilindungi di Indonesia adalah HKI yang sudah didaftarkan di Indonesia.

Konsultan Hak Kekayaan Intelektual

Adalah orang yang memiliki keahlian di bidang Hak Kekayaan Intelektual dan secara khusus memberikan jasa di bidang pengajuan dan pengurusan permohonan di bidang Hak Kekayaan Intelektual yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual dan terdaftar sebagai Konsultan Hak Kekayaan Intelektual di Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual PP No 2 tahun 2005 Tentang Konsultan Hak Kekayaan Intelektual

Persyaratan Menjadi Konsultan Hak Kekayaan Intelektual
* Warganegara Indonesia
* Bertempat tinggal tetap di wilayah Republik Indonesia
* Berijazah Sarjana S1
* Menguasai Bahasa Inggris
* Tidak berstatus sebagai pegawai negeri
* Lulus pelatihan Konsultan Hak Kekayaan Intelektual
PP No 2 tahun 2005 Tentang Konsultan Hak Kekayaan Intelektual


Perlindungan Konsumen

UU No. 8 Tahun 1999
Tentang perlindungan konsumen, pada pasal 5, tentang kewajiban konsumen adalah:
1. Membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang/atau
jasa, demi keamanan dan keselamatan
2. Beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang atau jasa
3. Membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati
4. Mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patuh
Contoh yang dilakukan produsen mesin cuci dalam melindungi konsumen dari kerugian akibat pemakaian mesin cuci.
Tentang perlindungan konsumen, pada pasal 7, tentang hak konsumen, yaitu:
a. Atas kenyamanan, keamanan dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang/jasa
b. Untuk memilih barang dan jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan
c. Atas informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan keamanan barang dan jasa
d. Untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan jasa yang digunakan
e. Untuk mendapatkan advokasi perlindungan dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen
secara patut
f. Untuk mendapatkan pembinaan dan pendidikan konsumen
g. Untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif
h. Untuk mendapatkan kompensasi ganti rugi dan atau penggantian, apabila barang dan jasa
yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya
i. Hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya
Tentang perlindungan konsumen, pada pasal 7, tentang kewajiban pelaku usaha, yaitu:
a. Beritikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya
b. Memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang/jasa serta
memberi penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan
c. Memperlakukan atau melayani konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif
d. Menjamin mutu barang dan / atau jasa yang diproduksi dan / atau diperdagangkan berdasar ketentuan
standar mutu barang dan /atau garansi atas barang yang dibuat dan /atau yang diperdagangkan
e. Memberi kompensasi, ganti rugi dan /atau penggantian atas kerugian akibat penggunaan, pemakaian
dan pemanfaatan barang dan /atau jasa yang diperdagangkan
f. Memberi kompensasi, ganti rugi dan /atau penggantian apabila barang dan /atau yang diterima atau
dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian


Tentang perlindungan konsumen, pada pasal 7, tentang hak pelaku usaha, yaitu:
a. Untuk menerima pembayaran yang sesuai dengan kesepakatan mengenai kondisi dan nilai tukar barang
dan /atau jasa yang diperdagangkan
b. Untuk mendapatkan perlindungan hukum dari tindakan konsumen yang beritikad tidak baik
c. Untuk melakukan pembelaan diri sepatutnya di dalam penyelesaian hukum sengketa konsumen
d. Untuk rehabilitas nama baik apabila terbukti secara hukum bahwa kerugian konsumen tidak diakibatkan
oleh barang dan /atau jasa yang diperdagangkan
e. Hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya