Koperasi berasal dari kata Latin: CUM yang berarti dengan ‘dengan’ dan OPERASI yang berarti ‘bekerja’. dari kedua kta ini maka dapat ditarik pengertian koperasi berarti bekerja dengan orang-orang lain, atau bekerja bersama-sama dengan orang-orang lain untuk mencapai suatu tujuan atau hasil tertentu.
Ada dua macam koperasi:
1. Koperasi sosial: dilakukan berdasarkan sikap tolong-menolong untuk kepentingan pribadi maupun bersama
2. Koperasi Ekonomi: bertujuan untuk memenuhi kebutuhan barang dan jasa.
Di indonesia pada zaman orde Baru, koperasi diatur dalam:
a. UUD 1945 pasal 33
b. UU.No.12 tahun 1967
c. Instruksi Presiden RI. No. 2 tahun 1978
d. TAP MPR no.II 1983 (bab 3 huruf A no.14 dan huruf D no.30, ekonomi, no.8)
e. Lain-lain peraturan atau keputusan-keputusan yang erat hubungannya dengan berkoperasian.
Dalam penjelasan UUD pasal 33, dikemukakan bahwa asas yang dimiliki koperasi:
a. Demokrasi
b. Kekeluargaan
c. Kebersamaan
d. Keadilan sosial
Koperasi Indonesia berdasarkan UU pokok perkoperasian tahun 1967: “Pemanfaatan kekayaan alam tersebut oleh rakyat Indonesia diselenggarakan dengan susunan ekonomi atas asas kekeluargaan dan kegotongroyongan.”
Dalam UU no. 12 tahun 1967 diatur menegnai:
1. Landasan Koperasi:
Secara implisit disebutkan dalam BAB II pasal 2 ayat 1 mengenai landasan idiil koperasi Indonesia adalah Pancasila. Pasal 2 ayat 2 mengenai landasan struktural koperasi Indonesia adalah UUD 1945 dan landasan gerakkanya adalah pasal 33 ayat (1) UUD 1945 beserta penjelasannya. Pasal 2 ayat 3 mengenai landasan mental koperasi Indoensia adalah setia kawan dan kesadaran pribadi.
2. Pengertian dan Fungsi Koperasi
Koperasi Indonesia adalah kumpulan dari orang yang sebagai manusia secara bersama-sama bergotong royong berdasarkan persamaan, bekerja untuk memajukan kepentingan-kepentingan ekonomi mereka dan kepentingan masyarakat. Sementara fungsi koperasi sebagaimana dalam pasal 4 UU no. 12 tahun 1967:
a. alat perjuangan ekonomi untuk mempertinggi kesejhateraan rakyat
b. Alat pendemokrasian eknomi nasional
c. Sebagai salah satu urat nadi perekonomian bangsa Indonesia
d. Alat pembina insan masyarakat untuk memperkokoh kedudukan eknomi bangsa Indonesia serta bersatu dalam mengatur tata laksana perekonomian rakyat.
MASALAH PERKOPERASIAN DI INDONESIA
Ada tiga pandangan yang berbeda di kalangan masyarakat mengenai eksistensi koperasi dalam sistem ekonomi di Indonesia, mengkaji ulang apakah koperasi masih perlu dipertahankan eksistensinya dalam kegiatan ekonomi. Bagi yang ingin mempertahankan, alasan sederhana dikemukakan supaya tidak dianggap menyeleng dari UUD 1945. Ketiga pandangan tersebut sedikit banyaknya mempengaruhi arah perubahan pandangan dan permasalahan koperasi Indonesia, baik secara makro (ekonomi politik) maupun secara mikro eknomi.
a. Koperasi dan kontradiksi perekonomian Indonesia
Para founding fathers ketika mendirikan negara Indonesia mempunyai mimpi supaya negara ini menjamin hajat hidup orang banyak dan diusahakan secara bersama-sama. Hal ini tidak mengherankan sebab pemikiran dan gerakkan sosialisme saat itu menjadi trend untuk melawan pengusaha kapitalis dan kolonialis yang dianggap membawa penderitaan di kalangan buruh, tani dan rakyat kecil lainnya. Jelas bahwa cita-cita mendirikan Indonesia untuk kemakmuran semua orang dengan usaha yang diusahakan secara bersama-sama; “koperasi.” Kemudian dalam penjelasan pasal 33 UUD 1945 disebutkan, “…Kemakmuran masyarakatlah yang diutamakan, bukan kemakmuran orang-orang, Sebab itu perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan. Banngun perusahaan yang sesuai dengan itu adalah koperasi.”
b. Koperasi dalam dualisme Perkonomian Indonesia
Muhamat Hatta (1963), sosialisme Indonesia timbul karena tiga faktor: pertama, sosialisme timbul suruhan agama. Etik agama yang menghendaki persaudaraan dan tolong-menolong antara sesama manusia dalam pergaulan hidup, mendorong orang ke sosialisme. Kemudian persamaan keadilan yang mengerakkan jiwa berontak terhadap kesengsaraan hidup dalam masyarakat, perbedaan mencolok antara kaya dan miskin menimbulkan konspirasi lahirnya sosialisme dalam kalbu manusia. Jadi sosialisme Indonesia muncul dari nilai-nilai agamawi terlepas dari marxisme. Sosialisme disini tidak bisa diartikan dengan dialektika, tetpi sebagai tuntutan hati nurani, sebagai pergaulan hidup yang menjamin kamakmuran bagi semua orang, memberikan kesejahteraan yang merata, bebas dari segala penindasan. Kedua, sosialisme Indonesia merupakan ekspresi dari jiwa yang memberontak untuk memperoleh perlakuan yang sangat tidak adil dan manusiawi dari si penjajah dan kelompok pro penjajah. Maka awal teks UUD 1945 dikatakan bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu adalah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan. Selanjutnya dalam teks UUD 1945 disebutkan lagi, “…mengantarkan rakyat Indonesia ke pintu gerbang kemerdekaan Negera Indonesia, yang merrdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.” Ketiga, para pemimpin Indonesia yang tidak menerima marxisme sebagai pandangan yang berdasarkan materialisme, mencari sumber-sumber sosialisme dalam masyarakat sendiri. Bagi mereka, sosialisme adalah sebuah tuntutan jiwa, kemauan untuk mendirikan sebuah negara yang adil dan makmur bebas dari segala penindasan. Dan agama menambah penerapannya. Meskipun dalam ekonomi modern gejala individualisme berjalan, tetapi ini tidak dapat menlenyapkan kolketvitas (gotong royong dan kebersamaan). Jadi dasar ekonomi Indonesia adalah sosialisme yang berorientasi kepada: Ketuhanan Yang Maha Esa (adanya kode etik dan moral agama, bukannya materialisme); kemanusiaan yang adil dan beradab (tidak mengenal pemerasaan/eksploitasi maqnusiaia), persatuan (kekeluargaan, keberssamaan, nasionalisme dan patriotisme ekonomi), kerakyatan (mengutamakan ekonomi rakyat yang mengatur hajat hidup orang benyak), serta keadilan sosial (persamaan, kemakmuran masyarakat yang utama, bukan kemakmuran orang-orang tertentu).
Founding fathers dalam kelanjutan pemerintahan orde baru ternyata tidak sesuai dengan fungsi dan tujuan ekonomi kerakyatan tersebut. Koperasi diganti dengan kapitalistik perkoncoan, patronasi bisnis yang lebih jahat dari Marxisme dan Leninsme. Praktek koprupsi, nepotisme, kolusi, merubah seluruh tatanan perekonomian yang sudah dimimpikan oleh founding fathers. Koperasi akhirnya dimarjinalkan oleh penguasa ORDE BARU. Bahkan Koperasi menjadi alat politik, banyak KUD yang didirikan tetapi tidak ada yang memberikan manfaat kesejahteraan bersama. Dan inilah yang menjadi dualisme sistem perekonomian di Indonesia.
Rabu, 29 Desember 2010
Rabu, 24 November 2010
CREDIT UNION
CREDIT UNION
1. Definisi awal : Credit Union adalah Kumpulan 20 - 30 orang yang memiliki satu visi, saling
percaya, memiliki ikatan pemersatu, mengumpulkan uang diantara mereka dan
meminjamkannya diantara mereka sesuai dengan kebutuhan anggotanya.
(F.W.Raiffeisen)
Ada 3 pilar dalam CU, yaitu Pendidikan dan latihan yang terus-menerus, Swadaya (tumbuh dengan kekuatan sendiri) serta Solidaritas (kesetiakawanan)
Ada 3 semboyan dalam CU :
1) Pendidikan : CU dimulai dari pendidikan, berkembang dengan pendidikan,
dikontrol dengan pendidikan serta tergantung pada pendidikan.
2) Swadaya : CU dari, oleh dan untuk anggota
3) Solidaritas : Anda sakit saya/kami bantu, saya sakit anda /kalian bantu!
PONDASI CREDIT UNION :
(1) Sikap (proaktif, enthusias, berpengharapan, kreatif, berani mengambil resiko, teguh hati, pekerja keras dan pekerja cerdas)
(2) Visioner (berpandangan jauh ke depan)
(3) Kejujuran
(4) Keberanian
(5) Pengorbanan
(6) Integritas Pribadi (dapat dipercaya)
NILAI-NILAI & PRINSIP CREDIT UNION :
(1) Menolong diri sendiri,
(2) Bertanggung jawab kepada diri sendiri,
(3) Demokrasi,
(4) Keadilan,
(5) Kesetaraan,
(6) Solidaritas dan
(7) Swadaya
PRINSIP-PRINSIP PENYELENGGARAAN CU :
(1) Keanggotaan terbuka dan sukarela,
(2) Pengawasan secara demokratis,
(3) Pelayanan hanya kepada anggota,
(4) Distribusi kepada anggota dan bagi kesejahteraan anggota,
(5) Tidak diskriminatif,
(6) Pendidikan yang terus menerus,
(7) Menjaga stabilitas keuangan yang mantap,
(8) Kerjasama antar Credit Union dan
(9) Tanggung jawab Sosial
2. Dalam perkembangannya CU adalah alat untuk menolong diri sendiri (self empowerment) dalam kebersamaan, bahkan alat pemberdayaan masyarakat (society empowerment), khususnya di bidang ekonomi.
Dalam konteks ini maka Credit Union memainkan peranan sebagai :
1) Lembaga Koperasi (hanya melayani kepentingan para anggotanya)
2) Lembaga Pendidikan bagi para anggotanya (agar mampu berpikir kritis, mandiri dan visioner)
3) Lembaga Keuangan berbasis masyarakat (bersifat Bank)
4) Lembaga Perlindungan anggota (bersifat Asuransi)
5) Lembaga Swadaya Masyarakat (bersifat Non Governmental Organization/NGO atau lebih tepat disebut Lembaga Pemberdayaan Ekonomi Kerakyatan)
1. Definisi awal : Credit Union adalah Kumpulan 20 - 30 orang yang memiliki satu visi, saling
percaya, memiliki ikatan pemersatu, mengumpulkan uang diantara mereka dan
meminjamkannya diantara mereka sesuai dengan kebutuhan anggotanya.
(F.W.Raiffeisen)
Ada 3 pilar dalam CU, yaitu Pendidikan dan latihan yang terus-menerus, Swadaya (tumbuh dengan kekuatan sendiri) serta Solidaritas (kesetiakawanan)
Ada 3 semboyan dalam CU :
1) Pendidikan : CU dimulai dari pendidikan, berkembang dengan pendidikan,
dikontrol dengan pendidikan serta tergantung pada pendidikan.
2) Swadaya : CU dari, oleh dan untuk anggota
3) Solidaritas : Anda sakit saya/kami bantu, saya sakit anda /kalian bantu!
PONDASI CREDIT UNION :
(1) Sikap (proaktif, enthusias, berpengharapan, kreatif, berani mengambil resiko, teguh hati, pekerja keras dan pekerja cerdas)
(2) Visioner (berpandangan jauh ke depan)
(3) Kejujuran
(4) Keberanian
(5) Pengorbanan
(6) Integritas Pribadi (dapat dipercaya)
NILAI-NILAI & PRINSIP CREDIT UNION :
(1) Menolong diri sendiri,
(2) Bertanggung jawab kepada diri sendiri,
(3) Demokrasi,
(4) Keadilan,
(5) Kesetaraan,
(6) Solidaritas dan
(7) Swadaya
PRINSIP-PRINSIP PENYELENGGARAAN CU :
(1) Keanggotaan terbuka dan sukarela,
(2) Pengawasan secara demokratis,
(3) Pelayanan hanya kepada anggota,
(4) Distribusi kepada anggota dan bagi kesejahteraan anggota,
(5) Tidak diskriminatif,
(6) Pendidikan yang terus menerus,
(7) Menjaga stabilitas keuangan yang mantap,
(8) Kerjasama antar Credit Union dan
(9) Tanggung jawab Sosial
2. Dalam perkembangannya CU adalah alat untuk menolong diri sendiri (self empowerment) dalam kebersamaan, bahkan alat pemberdayaan masyarakat (society empowerment), khususnya di bidang ekonomi.
Dalam konteks ini maka Credit Union memainkan peranan sebagai :
1) Lembaga Koperasi (hanya melayani kepentingan para anggotanya)
2) Lembaga Pendidikan bagi para anggotanya (agar mampu berpikir kritis, mandiri dan visioner)
3) Lembaga Keuangan berbasis masyarakat (bersifat Bank)
4) Lembaga Perlindungan anggota (bersifat Asuransi)
5) Lembaga Swadaya Masyarakat (bersifat Non Governmental Organization/NGO atau lebih tepat disebut Lembaga Pemberdayaan Ekonomi Kerakyatan)
Gerakan koperasi di Indonesia
Sejarah singkat gerakan koperasi bermula pada abad ke-20 yang pada umumnya merupakan hasil dari usaha yang tidak sepontan dan tidak dilakukan oleh orang-orang yang sangat kaya.Mereka mempersatukan diri untuk memperkaya dirinya sendiri, seraya ikut mengembangkan kesejahteraan masyarakat di sekitarnya. Koperasi tumbuh dari kalangan rakyat, ketika penderitaan dalam lapangan ekonomi dan sosial yang di timbulkan oleh sistem kapitalisme demikian memuncaknya. Beberapa orang yang penghidupannya sederhana dengan kemampuan ekonomi terbatas, terdorong oleh penderitaan dan beban ekonomi yang sama, secara sepontan mempersatukan diri untuk menolong dirinya sendiri dan manusia sesamanya.
Pada tahun 1896 seorang Pamong Praja Patih R.Aria Wiria Atmaja di Purwokerto mendirikan sebuah Bank untuk para pegawai negri (priyayi). Ia terdorong oleh keinginanmya untuk menolong para pegawai yang makin menderita karena terjerat oleh lintah darat yang memberikan pinjaman dengan bunga yang tinggi. Maksud Patih tersebut untuk mendirikan koperasi kredit model seperti di Jerman. Ia dibantu oleh seorang asisten Residen Belanda (Pamong Praja Belanda) Assisten-Residen itu sewaktu cuti berhasil mengunjungi Jerman dan menganjurkan akan mengubah Bank Pertolongan Tabungan yang sudah ada menjadi Bak Pertolongan, Tabungan dan Pertanian. Selain pegawai negeri juga para petani perlu dibantu karena mereka makin menderita karena tekana para pengijon (pelepan uang). Ia juga menganjurkan merubah Bank tersebut menjadi koperasi. Di samping itu ia pun mendirikan lumbung-lumbung desa yang menganjurkan para petani menyimpan pada pada musim panen dan memberikan pertolongan pinjaman padi pada musim paceklik. Ia pun berusaha menjadikan lumbung-lumbung itu menjadi Koperasi Kredit Padi. Tetapi Pemerintah Belanda pada waktu itu berpendirian lain. Bank Pertolongan, Tabungan dan Pertanian dan Lumbung Desa tidak dijadikan Koperasi tetapi Pemerintah Belanda membentuk lumbung-lumbung desa baru, bank –bank Desa , rumah gadai dan Centrale Kas yang kemudian menjadi Bank Rakyak Indonesia (BRI).[ Semua itu adalah badan usaha Pemerntah dan dipimpin oleh orang-orang Pemerintah.
Pada zaman Belanda pembentuk koperasai belum dapat terlaksana, karena: 1. Belum ada instansi pemerintah ataupun badan non pemerintah yang memberikan penerangan dan penyuluhan tentang koperasi. 2. Belum ada Undang-Undang yang mengatur kehidupan kopeasi. 3. Pemerintah jajahan sendiri masih ragu-ragu menganjurkan koperasi karena pertimbangan politik, khawatir koperasi itu akan digunakan oleh kaum politik untuk tujuan yang membahayakan pemerintah jajahan itu.
Koperasi menjamur kembali, tetapi pada tahun 1933 keluar UU yang mirip UU no. 431 sehingga mematikan usaha koperasi untuk yang kedua kalinya.Pada tahun 1942 Jepang menduduki Indonesia. Jepang lalu mendirikan koperasi kumiyai. Awalnya koperasi ini berjalan mulus. Namun fungsinya berubah drastis dan menjadi alat jepang untuk mengeruk keuntungan, dan menyengsarakan rakyat.
Setelah Indonesia merdeka, pada tanggal 12 Juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya. Hari ini kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia.
Pada tahun 1896 seorang Pamong Praja Patih R.Aria Wiria Atmaja di Purwokerto mendirikan sebuah Bank untuk para pegawai negri (priyayi). Ia terdorong oleh keinginanmya untuk menolong para pegawai yang makin menderita karena terjerat oleh lintah darat yang memberikan pinjaman dengan bunga yang tinggi. Maksud Patih tersebut untuk mendirikan koperasi kredit model seperti di Jerman. Ia dibantu oleh seorang asisten Residen Belanda (Pamong Praja Belanda) Assisten-Residen itu sewaktu cuti berhasil mengunjungi Jerman dan menganjurkan akan mengubah Bank Pertolongan Tabungan yang sudah ada menjadi Bak Pertolongan, Tabungan dan Pertanian. Selain pegawai negeri juga para petani perlu dibantu karena mereka makin menderita karena tekana para pengijon (pelepan uang). Ia juga menganjurkan merubah Bank tersebut menjadi koperasi. Di samping itu ia pun mendirikan lumbung-lumbung desa yang menganjurkan para petani menyimpan pada pada musim panen dan memberikan pertolongan pinjaman padi pada musim paceklik. Ia pun berusaha menjadikan lumbung-lumbung itu menjadi Koperasi Kredit Padi. Tetapi Pemerintah Belanda pada waktu itu berpendirian lain. Bank Pertolongan, Tabungan dan Pertanian dan Lumbung Desa tidak dijadikan Koperasi tetapi Pemerintah Belanda membentuk lumbung-lumbung desa baru, bank –bank Desa , rumah gadai dan Centrale Kas yang kemudian menjadi Bank Rakyak Indonesia (BRI).[ Semua itu adalah badan usaha Pemerntah dan dipimpin oleh orang-orang Pemerintah.
Pada zaman Belanda pembentuk koperasai belum dapat terlaksana, karena: 1. Belum ada instansi pemerintah ataupun badan non pemerintah yang memberikan penerangan dan penyuluhan tentang koperasi. 2. Belum ada Undang-Undang yang mengatur kehidupan kopeasi. 3. Pemerintah jajahan sendiri masih ragu-ragu menganjurkan koperasi karena pertimbangan politik, khawatir koperasi itu akan digunakan oleh kaum politik untuk tujuan yang membahayakan pemerintah jajahan itu.
Koperasi menjamur kembali, tetapi pada tahun 1933 keluar UU yang mirip UU no. 431 sehingga mematikan usaha koperasi untuk yang kedua kalinya.Pada tahun 1942 Jepang menduduki Indonesia. Jepang lalu mendirikan koperasi kumiyai. Awalnya koperasi ini berjalan mulus. Namun fungsinya berubah drastis dan menjadi alat jepang untuk mengeruk keuntungan, dan menyengsarakan rakyat.
Setelah Indonesia merdeka, pada tanggal 12 Juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya. Hari ini kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia.
Sumber modal koperasi
Seperti halnya bentuk badan usaha yang lain, untuk menjalankan kegiatan usahanya koperasi memerlukan modal. Adapun modal koperasi terdiri atas modal sendiri dan modal pinjaman.
Modal sendiri meliputi sumber modal sebagai berikut:
• Simpanan Pokok
Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokok tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi. Simpanan pokok jumlahnya sama untuk setiap anggota.
• Simpanan Wajib
Simpanan wajib adalah jumlah simpanan tertentu yang harus dibayarkan oleh anggota kepada koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu, misalnya tiap bulan dengan jumlah simpanan yang sama untuk setiap bulannya. Simpanan wajib tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi.
• Simpanan khusus/lain-lain misalnya:Simpanan sukarela (simpanan yang dapat diambil kapan saja), Simpanan Qurba, dan Deposito Berjangka.
• Dana Cadangan
Dana cadangan adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan Sisa Hasil usaha, yang dimaksudkan untuk pemupukan modal sendiri, pembagian kepada anggota yang keluar dari keanggotaan koperasi, dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
• Hibah
Hibah adalah sejumlah uang atau barang modal yang dapat dinilai dengan uang yang diterima dari pihak lain yang bersifat hibah/pemberian dan tidak mengikat
adapun modal pinjaman koperasi berasal dari pihak-pihak sebagai berikut:
• Anggota dan calon anggota
• Koperasi lainnya dan/atau anggotanya yang didasari dengan perjanjian kerjasama antarkoperasi
• Bank dan Lembaga keuangan bukan banklembaga keuangan lainnya yang dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perudang-undangan yang berlaku
• Penerbitan obligasi dan surat utang lainnya yang dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
• Sumber lain yang sah
Modal sendiri meliputi sumber modal sebagai berikut:
• Simpanan Pokok
Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokok tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi. Simpanan pokok jumlahnya sama untuk setiap anggota.
• Simpanan Wajib
Simpanan wajib adalah jumlah simpanan tertentu yang harus dibayarkan oleh anggota kepada koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu, misalnya tiap bulan dengan jumlah simpanan yang sama untuk setiap bulannya. Simpanan wajib tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi.
• Simpanan khusus/lain-lain misalnya:Simpanan sukarela (simpanan yang dapat diambil kapan saja), Simpanan Qurba, dan Deposito Berjangka.
• Dana Cadangan
Dana cadangan adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan Sisa Hasil usaha, yang dimaksudkan untuk pemupukan modal sendiri, pembagian kepada anggota yang keluar dari keanggotaan koperasi, dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
• Hibah
Hibah adalah sejumlah uang atau barang modal yang dapat dinilai dengan uang yang diterima dari pihak lain yang bersifat hibah/pemberian dan tidak mengikat
adapun modal pinjaman koperasi berasal dari pihak-pihak sebagai berikut:
• Anggota dan calon anggota
• Koperasi lainnya dan/atau anggotanya yang didasari dengan perjanjian kerjasama antarkoperasi
• Bank dan Lembaga keuangan bukan banklembaga keuangan lainnya yang dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perudang-undangan yang berlaku
• Penerbitan obligasi dan surat utang lainnya yang dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
• Sumber lain yang sah
koperasi
Koperasi adalah jenis badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum.
Koperasi melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Kinerja koprasi khusus mengenai perhimpunan, koperasi harus bekerja berdasarkan ketentuan undang-undang umum mengenai organisasi usaha (perseorangan, persekutuan, dsb.) serta hukum dagang dan hukum pajak. Organisasi koperasi yang khas dari suatu organisasi harus diketahui dengan menetapkan anggaran dasar yang khusus.
Secara umum, Variabel kinerja koperasi yang di ukur untuk melihat perkembangan atau pertumbuhan (growth) koperasi di Indonesia terdiri dari kelembagaan (jumlah koperasi per provinsi, jumlah koperasi per jenis/kelompok koperasi, jumlah koperasi aktif dan nonaktif). Keanggotaan, volume usaha, permodalan, asset, dan sisa hasil usaha. Variabel-variabel tersebut pada dasarnya belumlah dapat mencerminkan secara tepat untuk dipakai melihat peranan pangsa (share) koperasi terhadap pembangunan ekonomi nasional. Demikian pula dampak dari koperasi (cooperative effect) terhadap peningkatan kesejahteraan anggota atau masyarakat belum tercermin dari variabel-variabel yang di sajikan. Dengan demikian variabel kinerja koperasi cenderung hanya dijadikan sebagai salah satu alat untuk melihat perkembangan koperasi sebagai badan usaha.
Fungsi dan peran koperasi
Menurut Undang-undang No. 25 tahun 1992 Pasal 4 dijelaskan bahwa fungsi dan peran koperasi sebagai berikut:
• Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
• Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
• Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko-gurunya.
• Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional, yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
• Mengembangkan kreativitas dan membangun jiwa berorganisasi bagi para pelajar bangsa.
Prinsip koperasi
Menurut UU No. 25 tahun 1992 Pasal 5 disebutkan prinsip koperasi, yaitu:
• Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka.
• Pengelolaan dilakukan secara demokratis.
• Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota (andil anggota tersebut dalam koperasi).
• Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal.
• Kemandirian.
• Pendidikan perkoprasian.
• kerjasama antar koperasi.
Jenis-jenis koperasi
Koperasi secara umum dapat dikelompokkan menjadi koperasi konsumen, koperasi produsen dan koperasi kredit (jasa keuangan). Koperasi dapat pula dikelompokkan berdasarkan sektor usahanya.
• Koperasi Simpan Pinjam
• Koperasi Konsumen
• Koperasi Produsen
• Koperasi Pemasaran
• Koperasi Jasa
Koperasi Simpan Pinjam adalah koperasi yang bergerak di bidang simpanan dan pinjaman.
Koperasi Konsumen adalah koperasi beranggotakan para konsumen dengan menjalankan kegiatannya jual beli menjual barang konsumsi.
Koperasi Produsen adalah koperasi beranggotakan para pengusaha kecil menengah(UKM) dengan menjalankan kegiatan pengadaan bahan baku dan penolong untuk anggotanya.
Koperasi Pemasaran adalah koperasi yang menjalankan kegiatan penjualan produk/jasa koperasinya atau anggotanya.
Koperasi Jasa adalah koperasi yang bergerak di bidang usaha jasa lainnya.
Koperasi melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Kinerja koprasi khusus mengenai perhimpunan, koperasi harus bekerja berdasarkan ketentuan undang-undang umum mengenai organisasi usaha (perseorangan, persekutuan, dsb.) serta hukum dagang dan hukum pajak. Organisasi koperasi yang khas dari suatu organisasi harus diketahui dengan menetapkan anggaran dasar yang khusus.
Secara umum, Variabel kinerja koperasi yang di ukur untuk melihat perkembangan atau pertumbuhan (growth) koperasi di Indonesia terdiri dari kelembagaan (jumlah koperasi per provinsi, jumlah koperasi per jenis/kelompok koperasi, jumlah koperasi aktif dan nonaktif). Keanggotaan, volume usaha, permodalan, asset, dan sisa hasil usaha. Variabel-variabel tersebut pada dasarnya belumlah dapat mencerminkan secara tepat untuk dipakai melihat peranan pangsa (share) koperasi terhadap pembangunan ekonomi nasional. Demikian pula dampak dari koperasi (cooperative effect) terhadap peningkatan kesejahteraan anggota atau masyarakat belum tercermin dari variabel-variabel yang di sajikan. Dengan demikian variabel kinerja koperasi cenderung hanya dijadikan sebagai salah satu alat untuk melihat perkembangan koperasi sebagai badan usaha.
Fungsi dan peran koperasi
Menurut Undang-undang No. 25 tahun 1992 Pasal 4 dijelaskan bahwa fungsi dan peran koperasi sebagai berikut:
• Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
• Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
• Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko-gurunya.
• Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional, yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
• Mengembangkan kreativitas dan membangun jiwa berorganisasi bagi para pelajar bangsa.
Prinsip koperasi
Menurut UU No. 25 tahun 1992 Pasal 5 disebutkan prinsip koperasi, yaitu:
• Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka.
• Pengelolaan dilakukan secara demokratis.
• Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota (andil anggota tersebut dalam koperasi).
• Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal.
• Kemandirian.
• Pendidikan perkoprasian.
• kerjasama antar koperasi.
Jenis-jenis koperasi
Koperasi secara umum dapat dikelompokkan menjadi koperasi konsumen, koperasi produsen dan koperasi kredit (jasa keuangan). Koperasi dapat pula dikelompokkan berdasarkan sektor usahanya.
• Koperasi Simpan Pinjam
• Koperasi Konsumen
• Koperasi Produsen
• Koperasi Pemasaran
• Koperasi Jasa
Koperasi Simpan Pinjam adalah koperasi yang bergerak di bidang simpanan dan pinjaman.
Koperasi Konsumen adalah koperasi beranggotakan para konsumen dengan menjalankan kegiatannya jual beli menjual barang konsumsi.
Koperasi Produsen adalah koperasi beranggotakan para pengusaha kecil menengah(UKM) dengan menjalankan kegiatan pengadaan bahan baku dan penolong untuk anggotanya.
Koperasi Pemasaran adalah koperasi yang menjalankan kegiatan penjualan produk/jasa koperasinya atau anggotanya.
Koperasi Jasa adalah koperasi yang bergerak di bidang usaha jasa lainnya.
Langganan:
Postingan (Atom)