Rabu, 24 November 2010

CREDIT UNION

CREDIT UNION
1. Definisi awal : Credit Union adalah Kumpulan 20 - 30 orang yang memiliki satu visi, saling
percaya, memiliki ikatan pemersatu, mengumpulkan uang diantara mereka dan
meminjamkannya diantara mereka sesuai dengan kebutuhan anggotanya.
(F.W.Raiffeisen)
Ada 3 pilar dalam CU, yaitu Pendidikan dan latihan yang terus-menerus, Swadaya (tumbuh dengan kekuatan sendiri) serta Solidaritas (kesetiakawanan)
Ada 3 semboyan dalam CU :

1) Pendidikan : CU dimulai dari pendidikan, berkembang dengan pendidikan,

dikontrol dengan pendidikan serta tergantung pada pendidikan.

2) Swadaya : CU dari, oleh dan untuk anggota

3) Solidaritas : Anda sakit saya/kami bantu, saya sakit anda /kalian bantu!

PONDASI CREDIT UNION :

(1) Sikap (proaktif, enthusias, berpengharapan, kreatif, berani mengambil resiko, teguh hati, pekerja keras dan pekerja cerdas)

(2) Visioner (berpandangan jauh ke depan)

(3) Kejujuran

(4) Keberanian

(5) Pengorbanan

(6) Integritas Pribadi (dapat dipercaya)

NILAI-NILAI & PRINSIP CREDIT UNION :

(1) Menolong diri sendiri,

(2) Bertanggung jawab kepada diri sendiri,

(3) Demokrasi,

(4) Keadilan,

(5) Kesetaraan,
(6) Solidaritas dan
(7) Swadaya
PRINSIP-PRINSIP PENYELENGGARAAN CU :
(1) Keanggotaan terbuka dan sukarela,
(2) Pengawasan secara demokratis,
(3) Pelayanan hanya kepada anggota,
(4) Distribusi kepada anggota dan bagi kesejahteraan anggota,
(5) Tidak diskriminatif,
(6) Pendidikan yang terus menerus,
(7) Menjaga stabilitas keuangan yang mantap,
(8) Kerjasama antar Credit Union dan
(9) Tanggung jawab Sosial

2. Dalam perkembangannya CU adalah alat untuk menolong diri sendiri (self empowerment) dalam kebersamaan, bahkan alat pemberdayaan masyarakat (society empowerment), khususnya di bidang ekonomi.
Dalam konteks ini maka Credit Union memainkan peranan sebagai :

1) Lembaga Koperasi (hanya melayani kepentingan para anggotanya)

2) Lembaga Pendidikan bagi para anggotanya (agar mampu berpikir kritis, mandiri dan visioner)

3) Lembaga Keuangan berbasis masyarakat (bersifat Bank)

4) Lembaga Perlindungan anggota (bersifat Asuransi)

5) Lembaga Swadaya Masyarakat (bersifat Non Governmental Organization/NGO atau lebih tepat disebut Lembaga Pemberdayaan Ekonomi Kerakyatan)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar