Rabu, 17 Oktober 2012

Kode Etik Akuntan Publik


1.        KODE ETIK AKUNTAN PUBLIK
Kode Etik Profesi Akuntan Publik sebelumnya disebut dengan Aturan Etika Kompartemen Akuntansi Akuntan Publik (KEPAP) adalah aturan etika yang harus diterapkan oleh anggota Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI) sebelumnya Ikatan Akuntan Publik Indonesia-Kompartemen Akuntan Publik (IAI-KAP) dan staf professional (baik anggota IAPI maupun yang bukan anggota IAPI yang bekerja pada satu Kantor Akuntan Publik (KAP).

     2. a. Kredibilitas adalah kualitas, kapabilitas, atau kekuatan untuk menimbulkan
         Kepercayaan.
b..Profesionalisme adalah paham yang mengajarkan bahwa setiap pekerjaan harus dilakukan    oleh orang yang professional, ialah orang yang memiliki profesi.
c. Skeptisme adalah sikap auditor yang mencangkup pikiran yang selalu mempertanyakan  dan melakukan evaluasi secara kritis terhadap bukti audit.
d. Konsenvatisme adalah sebuah filsafat politik yang mendukung nilai-nilai tradisional. Istilah ini berasal dari kata dalam bahasa latin, conservare, melestarikan, menjaga, memelihara dan mengamalkan. Sebagaimana yang diketahui arti dari konservatisme adalah filsafat politik yang didukung oleh nilai-nilai tradisional.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar